Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hadir dengan Inovasi Baru, PT SIS Luncurkan All New Ertiga

All New Ertiga
Penampilan baru All New Ertiga

BALI TRIBUNE - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyempurnakan inovasi Ertiga  dengan memperkenalkan All New Ertiga. Hadir dengan dua pilihan warna baru, mobil ini dilengkapi dengan lima warna dari versi sebelumnya, yaitu Glorious Brown Pearl Metallic dan Magma Grey Metallic. Warna lainnya terdiri dari Snow White Pearl, Radiant Red Pearl, Silky Silver Metallic, Burgundy Red Pearl dan Cool Black Pearl Metallic. Harold Donnel, Head of 4W Brand Development and Marketing Research PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menjelaskan All New Ertiga hadir dengan tiga perubahan signifikan sesuai dengan hasil riset dari para konsumen yakni  eksterior yangg lebih elegan,  in car entertainmen, serta  kenyamanan dan keamanan . Dikatakan, pada bagian eksterior, All New Ertiga memiliki dimensi yang lebih panjang 130 mm, lebar 40 m, tinggi 5 mm dan lebih ringan. Desain progresif yang khas dengan grill bagian depan yang lebih tinggi dan lebar, garis bahu yang dinamis, lekukan yang lebih dalam, bodi yang aerodinamis, dan aksen krom yang halus. Dari sisi desain interior, lanjut Harold  All New Ertiga  bergaya premium dipadu dengan platform HEARTECT generasi baru mempertegas konsep kuat sekaligus elegan.Tampilan premium pada interior All New Ertiga dilengkapi dengan desain dashboard baru tampak lapang dengan aksen guratan ornamen kayu. Head Unit Touch Screen memudahkan pengoperasian entertainment yang tersambung melalui bluetooth sehingga meningkatkan kebanggaan dan kepraktisan pemilik sebagai mobil keluarga modern dan premium. “Sebagai wajah baru MPV di Indonesia, performa mesin All New Ertiga disempurnakan dengan mesin baru berkode K15B. Mesin ini memberikan lebih banyak tenaga menjadi 104,7 PS di 6.000 rpm dan torsi sebanyak 138Nm di 4.400 rpm. Dengan mesin baru ini, performa mobil lebih responsif saat berjalan di berbagai medan & irit BBM,” kata Harold.hen

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.