Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Lahan Kantor Desa Selat Diduga Dimark-up

DIKATROL - Bangunan Gedung baru Kantor Desa Selat yang baru selesai 60 persen dibangun di lahan seluas 6 are, yang diduga harga pembelian lahannya dikatrol di atas NJOP.

BALI TRIBUNE - Panitia pembangunan Kantor Desa Selat, Klungkung yang juga aparatur kantor desa setempat tersandung kasus pengadaan lahan Kantor Desa Selat yang baru, yang dilakukan  tahun 2015. Lokasi lahan yang berada di Barat Puskesmas  Klungkung II di Desa Selat tersebut, diduga dimark-up dari harga normal di atas NJOP yang seharusnya  Rp 20 juta. Informasi dihimpun, kemarin menyebutkan, tanah lokasi bangunan Kantor Desa Selat yang sebelumnya dibeli pemilik seharga Rp 7,5 juta per are, namun mampu dijual melangit dan dibeli oleh panitia pembangunan Kantor Desa Selat seharga Rp 150 juta per are. Dengan harga Rp 150 juta per are, maka lahan seluas enam are itu pun harganya ternyata jauh menggelembung dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang  seharusnya sekitar Rp 20 juta yang semestinya dibayar pihak panitia.  Hal ini kemudian memantik kecurigaan adanya penggelembungan harga dengan tanah di lokasi banguna Kantor Desa Selat ini. Dan, kisruh harga ini  terungkap setelah ada masyarakat mengirim surat pengaduan ke Kejati Bali. Surat  yang dikirim tanggal 3 Desember 2018 ini mendapatkan respon cepat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.  Untuk itu pihak Polda Bali menurunkan tim dipimpin Kompol I Gede Arianta bersama dua anggota mendatangi Kantor Desa Selat pada Selasa (15/1) lalu. Pada saat itu, petugas diterima Perbekel Desa Selat Gusti Lanang Putu Ngurah Adnyana bersama Sekdes Ketut Ariawan, Bendesa Selat, Bendesa Tabu dan perangkat Desa Selat lainnya.  Tim dari Polda ini menanyakan secara alot pelepasan dan pembangunan Kantor Desa Selat. Tim juga meminjam berkas pelepasan tanah dan pembangunan kantor desa. Sesuai laporan masyarakat menyebutkan bahwa lahan yang menjadi sorotan sekelompok warga ini dan kini menjadi lokasi tempat pembangunan Kantor Desa Selat sebelumnya dibeli berharga Rp 7,5 juta oleh I Putu Tika Winawan. Sesuai dengan pihak Tim Pengadaan lahan lokasi bangunan Kantor Desa Selat ini  kemudian membelinya selangit seharga Rp 150 juta. Yang menjadi sorotan pelapor bahwa adanya selisih harga yang begitu tinggi dan selangit  dimana tanah enam are ternyata  dibeli harganya jauh di atas NJOP yang seharusnya dipatok paling tinggi senilai Rp 20 juta. Sementara itu ditemui di Kantor Desa Selat, Ketua Tim Pengadaan Tanah Kantor Desa Selat, Ketut Ariawan  dengan lantang dan terus terang mengaku terpaksa membeli lahan tersebut karena tidak ada lagi lahan yang cocok untuk digunakan sebagai  Kantor Desa Selat yang baru disamping sudah ada rembug di desa jika tidak dibeli, maka lahan untuk Kantor Desa Selat bakal tidak bisa terpenuhi. “Ya, terpaksa kita beli karena hanya itu saja ada lokasi yang bagus di tepi jalan,” bebernya.  Sementara itu Perbekel Desa Selat yang baru dilantik, Gusti Lanang Putu Ngurah Adnyana mengaku tidak mengerti persoalan yang terjadi saat adanya pembelian lahan tersebut. “Ya, saya tidak bisa memberi penjelasan, karena saya baru dilantik sebagai perbekel baru di Desa Selat,” ujarnya. Namun menurutnya lahan Kantor Perbekel Desa Selat yang saat ini masih dipakai adalah lahan  yang dulu milik leluhurnya termasuk lahan pribadi.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.