Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Meningkat, Ketersediaan Minyak Goreng Menipis

Bali Tribune / LAYANI - Pedagang melayani pembeli minyak goreng di Pasar Kidul Bangli.

balitribune.co.id | BangliKetersediaan minyak goreng baik di toko modern berjejaring maupun pasar tradisional mulai menipis. Beberapa toko moderen berjejaringan di Bangli bahkan kehabisan stok. Sedangkauntuk pasar tradisional stok mulai menipis dengan harga jula di atas harga yang ditentukan pemerintah.

Pantauan di Pasar Kidul Bangli pedagang hanya memiliki persediaan sedikit. Harga jualnya pun cukup tinggi Rp 17.000 ribu per liter. Salah seorang pedagang di Pasar Kidul Bangli Nyoman Bangbang mengaku tidak memiliki stok minyak goreng. Ketika ada suflayer berikan mingak goreng jumlah pun terbatas. "Sejak jelang Nyepi pasokan minyak goring mulai seret," jelasnya, Rabu (16/3).

Diakui baru saja ada suflayer yang menawarkan minyak goreng, namun dengan harga Rp 21.000 per liter. "Modalnya saja Rp 21.000 lalu kami harus jual berapa,” ungkapnya. Karena hal tersebut ia memutuskan tidak menjual minyak goreng.

Pantauan di sejumlah toko moderen berjejaring di Bangli justru tidak menjual minyak goreng. Menurut karyawan mini market, pasokan minyak goreng tidak ada sejak seminggu terakhir. "Minyak goreng habis. Sekitar seminggu belum ada kiriman," sebutnya. Ia  tidak dapat memastikan kapan akan ada pengiriman minyak goreng tersebut.

Kabid Perdagangan Anak Agung Ayu Ira Dyah Sunariani saat dikonfirmasi tidak menampik jika stok minyak goreng di pasaran tidaklah banyak. Sekarang harga minyak berkisaran Rp 15.000 per liter untuk kemasan sederhana sampai 16.000 per liter untuk kemasan premium.

Disinggung langkah yang dilakukan Dinas, Agung Ira menyebutkan untuk sementara pihaknya hanya pemantauan dan masih akan berkordinasi dengan distributor terkait pasokannya minyak yang sedikit di pasaran. 

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.