Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hartono Karjadi Bantah Kabur ke Singapura

Surat pemberitahuan ke Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali yang menyatakan bahwa Hartono tidak kabur.

BALI TRIBUNE - Tersangka dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Hartono Karjadi  (65) melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman, SH membantah kabur le Singapura. Tidak hanya membantah. Pihaknya juga kecewa lantaran penyidik Polda Bali memasukan Hartono Karjadi dalam DPO. Sebab, selama ini pihaknya terus memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, bos sebuah hotel di kawasan Kuta ini ke Singapura dalam rangka berobat dan telah melayangkan surat pemberitahuan ke penyidik Polda Bali. Dalam siaran pers yang diterima BALI TRIBUNE -  bahwa, pihaknya menyesali masuknya Hartono Karjadi dalam DPO oleh Polda Bali dengan nomor: DPO/03/IX/RES.2.5/2018/Ditreskrimsus, tanggal 13 September 2018 itu. Bonyamin mengaku bahwa tidak benar dan menyesatkan jika dikatakan bahwa pengusaha Hartono Karjadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sebagaimana Laporan Polisi No: 74/ II/ 2018/ SKPT tanggal 27 Februari 2018, dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali), telah melarikan diri atau kabur ke Singapura untuk menghindari proses hukum. "Faktanya, Hartono Karjadi pergi ke Singapura untuk kepentingan berobat dan perawatan atas sakit yang dideritanya, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau klinik/rumah sakit tempat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan medis," tulisnya dalam realase.  Boyamin juga menyayangkan pernyataan penyidik Polda Bali yang mengaku sudah melayangkan panggilan berkali -kali atas Hartono Karjadi. Menurut dia, kliennya baru menerima surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polda Bali sebanyak 2 kali sejak ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan ke-1 tanggal 14 Agustus 2018 dan yang ke-2 tanggal 23 Agustus 2018. Hanya saja, saat surat pemanggilan itu, kliennya Hartono Karjadi sudah berangkat berobat ke Singapura tanggal 20 Agustus 2018.  Meski sudah berangkat berobat, untuk memenuhi panggilan, pihak pengacara selalu menyampaikan pemberitahuan atau berkomunikasi, bahkan hadir di Polda Bali, dan menyampaikan kepada penyidik terkait alasan kenapa Hartono Karjadi berhalangan hadir untuk diperiksa. "Kita akan tetap hadir di Polda untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran klien kami. Termasuk dengan menyerahkan juga surat keterangan medis tertanggal 23 Agustus 2018 dan 29 Agustus 2018. Tidak hanya itu, kami juga mengirim pemberitahuan resmi dengan surat tertanggal 30 Agustus 2018 ke penyidik bahwa klien kami masih belum selesai menjalani pemeriksaan medisnya di Singapura," urainya.  Sementara Boyamin yang dihubungi BALI TRIBUNE -  via telepon digenggamnya mengatakan, bahwa status DPO yang dilekatkan kepada Hartono Karjadi adalah upaya stigmatisasi, seolah-olah kliennya tidak kooperatif dan tidak patuh hukum. Ia dan rekannya menyesalkan cara-cara penyidik Polda Bali menggiring opini seperti ini. Menurut dia,  Hartono Karjadi bukanlah teroris atau koruptor yang selalu menghindar dari kejaran aparat hukum. Kliennya hanyalah pengusaha biasa yang belum pernah terlibat hukum. "Tentu penetapan DPO itu sangat berlebihan. Seakan-akan klien kami ini penjahat kelas kakap. Nyatanya, dia hanya pengusaha biasa yang sama sekali tidak pernah terjerat hukum. Surat yang kami antar langsung diterima oleh penyidik. Kami hormati proses hukum. Misalnya, praperadilan kemarin kami kalah, kami tetap hormati kok," ujarnya. 

wartawan
redaksi
Category

DLHK Badung Target Fasilitas RDF Beroperasi Juli 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung memastikan proses pengadaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) tetap berjalan pada tahun 2026. Fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif itu ditarget mulai beroperasi pada pertengahan Juli mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bidik PMA Ilegal, Vila dan Usaha Asing Bermasalah Disorot

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menyoroti maraknya dugaan Penanaman Modal Asing (PMA) ilegal yang beroperasi di sejumlah kawasan pariwisata. Komisi I dan Komisi II DPRD Badung bahkan menggelar rapat kerja lintas komisi bersama sejumlah OPD untuk membahas pengawasan dan pembatasan investasi asing di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IPTU Nyoman Agus Putra Jabat Kasat Resnarkoba Polres Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Kapolres Gianyar Chandra C. Kesuma pimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Resnarkoba dan Kasat Lantas, Selasa (12/5/2026) pagi.  Pelaksanaan serah terima jabatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bali Nomor: KEP/182/IV/2026 tanggal 30 April 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Identitas Pembuang Bayi di Sawah Buruan Akhirnya Terungkap, Kini Jalani Perawatan Medis di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Penyelidikan cepat dilakukan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap identitas ibu dari bayi laki-laki yang ditemukan di areal Subak Pejeng Banjar Kutri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui ibu bayi tersebut berinisial D.A.P.P. yang saat ini masih menjalani perawatan medis di sebuah yayasan di Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

300 Guru Non-ASN di Badung Terancam Berhenti, DPRD Ingatkan Risiko Stagnasi Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib ratusan guru non-ASN di Kabupaten Badung mulai menjadi sorotan serius DPRD Badung. Pasalnya, kebijakan penghentian tenaga non-ASN pada akhir 2026 dikhawatirkan memicu kekosongan tenaga pengajar dan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya icon click

Bandara Bali Tingkatkan Standar Keamanan

balitribune.co.id I Mangupura - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali bersama organisasi penerbangan sipil internasional, ICAO (International Civil Aviation Organization) dan Kementerian Perhubungan mengikuti ICAO Aviation Security National Instructors Course bersama berbagai negara anggota ICAO di kawasan Asia Pasifik, diantaranya Indonesia, Vietnam, Makau, Republik Rakyat Tiongkok, Timor Leste, serta Maladewa dan Kepulauan Solomon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.