Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

HUT ke- 12, ITLA Gelar Konferensi Nasional

Bali Tribune/Ketua ITLA , Tetty DS Aryanto

balitribune.coid | Serangkain Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12  dirayakakan  Indonesian Tour Leader Association (ITLA) dengan mengadakan  Konferensi  Nasional secara online , Sabtu (10/4).
 
Ketua  ITLA , Tetty DS Aryanto menjelaskan,   Konferensi Nasional  HUT Ke-12  ITLA   merupakan kegiatan proaktif ITLA sebagai organisasi  profesi  mendukung kebijaksanaan pemerintah terkait pariwisata.
 
“ Dengan  Konferensi  Nasional ini  diharapkan  bisa  meningkatkan kemampuan (Up Skill)  tour leader anggota ITLA, sebagai pemimpin perjalanan pariwisata,” ungkap Tetty.
 
Konferensi Nasional  ITLA  mengangkat tema "Tour Leader  Unggul, Indonesia  Maju" dan dibuka oleh Menteri Pariwisata  dan Ekonomi  Kreatif,  Sandiaga Uno.
 
Diskusi  nasional ini  dibagi  dalam empat sesi . Sesi  pertama menghadirkan narasumber dari  Kaprodi UPW STIEPAR Yapari Bandung, Ketua Jurusan Perjalanan STP Bandung, Dekan Fakultas Komunikasi & Dakwah UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan topik ‘  ITLA dan Dunia Pendidikan Pariwisata  Berbasis Kompetensi’. 
 
Sementara topik diskusi sesi kedua ‘Perlindungan Terhadap Wisatawan dan WNI di Luar Negeri’ dengan narasumber Duta Besar Indonesia untuk Negara Turki, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia.
 
Konferensi Nasional  ITLA diakiri   dengan diskusi  bertopik ‘Topik Saudi Arabia, Destinasi Pariwisata di Masa Depan’ (sesi empat)  oleh CEO TFA Manasik - Land Operator of Saudi Arabia. Namun sebelumnya para peserta terlebih dahulu mengikuti diskusi  sesi tiga   "Dubai, Menyambut Wisatawan Sebagai Daerah Tujuan Wisata Yang Aman dan Sehat", narasumber  Trade Marketing & MICE Manager Indonesia - Dubai Tourism.
 
ITLA merupakan wadah tour leader wisata  dan didirikan sejak tahun 2009. Tujuan didirikan wadah ini untuk menghasilkan tour leader berkualitas melalui kekompakan bersama. Saat ITLA beranggotakan  kurang lebih  1.450 orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

wartawan
Hendrikus B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.