Insiden Nyepi Sumberklampok, Polisi Temukan Unsur Pidana | Bali Tribune
Diposting : 27 March 2023 15:00
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune / Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya
balitribune.co.id | SingarajaSetelah melakukan pendalaman atas kasus insiden Nyepi Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, penyidik Polres Buleleng menemukan unsur pidana dan melawan hukum dalam kasus tersebut.
 
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng telah melakukan langkah-langkah pendalaman untuk menindak lanjuti proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran oleh warga yang memaksa membuka portal saat Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3) lalu.
 
"Perbuatan yang dilakukan oleh dua oknum tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan atau perbuatan pidana," kata AKP Sumarjaya, Senin (27/3).
 
Menurutnya, peristiwa tersebut terus didalami untuk menemukan unsur pidana lainnya dengan mengenakan pasal berlapis  yang bisa disangkakan kepada kedua orang oknum warga Desa Sumberklampok yakni, Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad.
 
"Untuk sementara dugaan yang disangkakan terhadap kedua orang tersebut sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 335 KUHP. Kemungkinan pasal lain juga bisa disangkakan terhadap kedua orang tersebut," jelas Sumarjaya.
 
Sebelumnya, kasus insiden Nyepi di Desa Sumberkalmpok yang diwarnai pembukaan portal di Pantai Prapat Agung proses penanganannya telah dilimpahkan ke Polres Buleleng. Saat ini polisi tengah menghimpun keterangan saksi untuk menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut. Karena itu, kata AKP Sumarjaya, pihak penyidik akan memeriksa semua pihak terkait baik dari pihak pelapor, saksi, saksi ahli hingga pihak yang mengunggah video tersebut ke sosial media.
 
Berita sebelumnya, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek untuk berekreasi saat prosesi Catur Brata Penyepian di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Warga sempat adu mulut dengan pecalang yang berjaga di palang pintu. Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
 
Setelah itu polisi mengamankan dua orang warga yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad. Dan dilanjutkan menggelar pertemuan mediasi membahas insiden tersebut pada Kamis (23/3). Mediasi diikuti Desa Adat Sumberklampok, FKUB Buleleng, MUI Buleleng, Camat Gerokgak, hingga Kesbangpol Buleleng. Hasilnya, Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad menyampaikan permohonan maaf kepada Desa Adat Sumberklampok. Sementara itu krama Desa Adat Sumberklampok menggelar paruman untuk bersikap atas kasus itu, Jumat (24/3). Hasil paruman yang digelar secara tertutup, Desa Adat Sumberklampok sepakat membawa kasus tersebut ke proses hukum.