Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Intensifkan Pendisiplinan dan Penertiban, Jam Operasional Dibatasi

Bali Tribune / PENERTIBAN - Petugas gabungan lintas instansi dan fungsi melakukan pendisiplinan dan penertiban terkait jam operasional tempat-tempat pusat aktifitas masyarakat di Jembrana.
balitribune.co.id | Jembrana - Penambahan kasus covid-19 di Jembrana akhir-akhir ini disikapi serius oleh instansi terkait di Jembrana. Terlebuh dengan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait peningkatan level penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Kabupaten Jembrana. Kini berbagai upaya pencegahan terus penyebaran covid-19 terus digencarkan.
 
Dengan adanya peningkatan kasus covid-19 belakangan ini, pemerintah pusat kembali meningkatkan status PPKM untuk Kabupaten Jembrana. Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 09 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan 7 Februari 2022, Kabupaten Jembrana menjadi salah satu kabupaten yang ditingkatkan status PPKMnya. Dari sebelumnya berada di level II kini menjadi level III. Selain pembatasan pengunjung, di dalamnya diatur pembatasan jam aktiftas.
 
Kebijakan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 tersebut juga ditindaklanjuti di Kabupaten Jembrana. Kini telah diberlakukan jam untuk aktifitas pusat-pusat kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 Wita. Tindaklanjut kebijakan tersebut melalui upaya penertiban dan pendisiplinan masyarakat. Seperti yang dilakukan pada Sabtu (12/2) malam. Petugas gabungan dari lintas instansi dan fungsi secara serentak diterjunkan untuk menyisir lokasi pusat-pusat kegiatan masyarakat yang ada di Kabupaten Jembrana.
 
Dalam penertiban yang digelar mulai pukul 21.00 Wita tersebut, petugas lebih awal memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menghakhiri kegiatannya mulai pukul 22.00 Wita. Di wilayah Kota Negara menjadi focus utama penertiban. Lokasi yang disasar petugas gabungan mulai dari Angkringan Negaroa di Terminal Baluk, Lapangan Umum Negara, Pasar Senggol Negara, Pasar Senggol Ijogading, Kawasan Civic Center Pecangakan, Kawasan Gedung Kesenian Bung Karno Jembrana hingga ke sejumlah warung maupun café di desa-desa.
 
Di sejumlah lokasi masih ditemukan adanya aktiftas masyarakat yang memicu keramaian sehingga pukul 22.00 Wita mereka diminta bubar. Kapolsek Negara, Kompol I Gusti Made Sudharma Putra usai penertiban mengatakan selain membubarkan aktifitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan, pihaknya juga langsung melakukan penyemprotan desinfektan serta pembagian masker dilokasi yang disasar. Di beberapa lokasi masih ada aktiftas yang memicu kerumunan sehingga kami sampaikan himbauan dan kami bubarkan,” ujarnya.
 
Sementara itu Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol I Putu Ngurah Riasa mengatakan pihaknya kini tengah mengatensi lonjakan kasus terkonfirmasi covid-19 yang terjadi belakangan ini. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah aktiftas masyarakat yang memicu kerumunan, “kasusnya sedang melonjak sedangkan malam minggu aktiftas masyarakat tinggi. Kami diintruksikan puntuk melakukan pendisiplinan dan penertiban dengan pembatasan-pembatasa sehingga bisa mencegah terjadinya cluster penyebaran covid-19,” ujarnya.
 
Selain personil lintas fungsi Polres Jembrana dan Polsek jajaran, pihaknya juga melibatkan personil TNI dan Satpol PP Kabupaten Jembrana. Pihaknya memastikan pendisiplinan dan penertiban ini akan terus berlanjut sesuai dengan Intruksi Mendagri, “kami sasar lokasi pusat kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian,” ungkapnya. Namun pihaknya mengaku pendisiplinan dan penertiban ini dilakukan secara humanis, “ini kan ekonomi dan isi perut masyarakat harus jalan, tapi tetap juga penyebaran covid-19 harus dicegah.” Tandasnya. 
wartawan
PAM
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.