Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadwal Suntikan Dosis Kedua di Sertifikat Mundur

Bali Tribune / VAKSINASI - Warga sikuti vaksinasi massal di Kelurahan Subagan, Karangasem.

balitribune.co.id | AmlapuraPemkab Karangasem terus berupaya menuntaskan vaksinasi massal Covid-19. Saat ini vaksinasi massal dengan sasaran masyarakat umum untuk dosiis atau suntikan kedua sudah mulai dilaksanakan.

Kadis Kesehatan Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama, Minggu (1/8/2021), menyampaikan, sama seperti pelaksanaan penyuntikan vaksin dosis pertama, untuk dosis kedua yang sudah dimulai sejak beberapa hari lalu juga nantinya akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan. “Hampir sama, untuk vaksinasi dosis kedua ini kita laksanakan di mamsing-masing kelurahan dulu, setelah itu baru di seluruh kecamatan,” sebutnya.

Sejak dimulainya vaksinasi Covid-19 dosis kedua hingga saat ini, jumlah masyarakat yang telah menerima suntikan Vaksin Covid-19 berjumlah 42 ribu orang. Sedangkan total masyarakat diseluruh Karangasem yang belum menerima suntikan vaksin Covid-19 sebayak 270 orang, sehingga total penerima suntikan vaksin Covid-19 tahap kedua berjumlah 318 ribu orang. “Kami pastikan stok vaksin Covid-19 untuk dua minggu kedepan masih aman, sehingga program vaksinasi massal ini bisa terus berlangsung. Dan besok kami akan mengambil vaksin Astrazeneca sebanyak 40 ribu dosis dari Dinas Kesehatan Provinsi,” ungkapnya.

Sesuai dengan jadwal yang sudah disusun, setelah rampung vaksinasi di kelurahan kegiatan vaksinasi massal dimasing-masing kecamatan akan langsung dimulai, Selasa (3/8/2021) medatang vaksinasi akan dilaksanakan di Kecamatan Selat, Rabu (4/8/2021) vaksinasi dilaksanakan di Kecamatan Bebandem, dan Sabtu-Minggu vaksinasi dilaksanakan di Kecamatan Abang, dan seterusnya hingga program vaksinasi dosis kedua ini tuntas dilaksanakan.

Lantas soal keluhan dari masyarakat terkait jadwal vaksinasi mereka di sertifikat manual maupun sms melenceng dari jadwal yang tertera, sehingga banyak masyarakat yang gagal disuntik vaksin dosis kedua dan harus menunggu beberapa minggu kedepan? Menaggapi hal tersebut, I Gusti Bagus Putra Pertama juga tidak membantahnya. “Memang benar, yang jadwal di sertifikat vaksinasi awalnya delapan minggu dari suntikan pertama, ada perubahan di aplikasi menjadi 12 Minggu,” tegasnya.

Sebenarnya bisa saja masyarakat tersebut disuntik vaksin sesuai dengan jadwal yang tertera di sertiifikat, hanya saja nantinya masyarakat bersangkutan hanya akan mendapatkan sertifikat manual berupa kertas, dan tidak mendapatkan sms link sertifikat di aplikasi, karena tidak sesuai jadwal di aplikasi. “Sertifikat vaksinasi dosis kedua di aplikasi itu kan cukup penting, jadi ya memang harus melaksnakan vaksinasi sesuai dengan jadwal di aplikasi,” tandasnya.

Kemudian bagaimana dengan suntikan dosis ketiga bagi Tenaga Kesehatan (Nakes), mengenai hal ini pihaknya juga belum bisa memastikan karena masih menunggu intruksi dan kepastian serta keputusan dari pemerintah pusat dan provinsi.

wartawan
AGS
Category

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.