Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jalankan Fungsi Pengawasan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan = Senator Arimbawa Dukung Ranperda Pengawasan Sapi Bali

swasembada
Kadek Arimbawa saat berdiskusi dengan petugas

BALI TRIBUNE - Anggota DPD RI Perwakilan Bali I Kadek Arimbawa menegaskan dukungannya terhadap Ranperda Pengelolaan Sapi Bali yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh DPRD Bali. Hal tersebut diungkapkannya pascamelaksanakan kunjungan ke daerah pemilihan terkait Pengawasan UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurut senator kelahiran Klungkung itu, keberadaan dan kualitas sapi Bali saat ini sudah diakui lewat banyaknya permintaan terutama dari luar Bali. selain itu dari sisi identitas, sapi Bali juga sangat terkenal karena kemurniannya dimana provinsi Bali merupakan sentra produksi sapi Bali.

“Saat ini tantangan justru ada pada pemerintah provinsi Bali untuk tetap menjaga kemurnian sapi Bali,meningkatkan kualitas serta meningkatkan produksi sapi Bali yang akan berdampak pada kesejahteraan para peternak” ungkapnya

Dirinya pun mengaku tidak mempermasalahkan adanya kewajiban hotel di Bali untuk memanfaatkan sapi Bali. Menurut Wakil Ketua Komite II DPD RI itu, pemanfaatan sapi Bali oleh pihak hotel harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dari daging itu sendiri sehingga dapat bersaing dengan daging impor yang saat ini justru menguasai pasar di pariwisata khususnya perhotelan.

Arimbawa menyambut baik inisiatif tersebut sebagai wujud swasembada untuk memenuhi kebutuhan daging khususnya daging sapi di Bali. Ia justru menyayangkan apabila Bali bisa mendistribusikan sapi Bali ke luar daerah. namun masih mengimpor daging untuk kebutuhan di bidang pariwisata.

“Kalau konteksnya adalah untuk memenuhi kebutuhan permintaan pasar di Bali, maka sudah semestinya pemerintah berperan aktif memaksimalkan peran serta masyarakat dengan mendorong serta memfasilitasi kelompok-kelompok peternak Sapi Bali” tegasnya

Pria yang akrab disapa Lolak itu pun berharap agar nantinya keberadaan Perda tentang Pengelolaan Sapi Bali benar-benar memberi manfaat bagi keberadaan sapi Bali. Tidak hanya dari sisi bisnis dan kesejahteraan peternak, namun juga mampu memberi perlindungan bagi eksistensi sapi Bali itu sendiri.

Selain membahas soal pengelolaan sapi Bali, pengawasan DPD RI terkait Peternakan dan Kesehatan Hewan juga menyoroti beberapa permasalahan terkait pembibitan, persaingan usaha dengan peternak luar Bali, banyaknya penyelundupan, keberadaan rumah potong hewan dan potensi produksi ternak kambing di Bali.

wartawan
Redaksi
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.