Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jelang Perayaan Natal - Tahun Baru, Harga Cabai Tak Terkendali 

Bali Tribune / PEDAGANG - Sakah seorang pedagang di Pasar Amlapura Timur sednagn menimbang dagangan

balitribune.co.id | Amlapura - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) harga cabai besar merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Karangasem, terus merangkak naik. Di Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karang Sokong, Karangasem, harga cabai besar merah saat ini sudah menyentuh Rp. 70.000 perkilo, atau naik sebesar Rp. 45.000 dari harga sebelumnya Rp. 25.000 perkilo.

Sementara harga cabai rawit yang sebelumnya sempat menyentuh harga Rp. 90.000 perkilo, kini mengalami penurunan sebesar Rp. 10.000 menjadi Rp. 80.000 perkilo. Gagal panen yang dialami petani cabai akibat dampak cuaca buruk, menjadi salah satu pemicu kenaikkan harga cabai di pasaran.

Sejumlah pedagang bumbu dapur di Pasar Amlapura Timur menyebutkan, makin berkurangnya pasokan cabai dari petani ke pedagang pasar akan terus memicu kenaikkan harga cabai, utamanya jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Yang keras naiknya sekarang ini cabai merah besarnya pak. Selain mahal sekarang cabai besar juga agak sulit dapetnya karena berkurangnya pasokan dari petani lokal,” ungkap Ni Nengah Ayu, salah satu pedagang bumbu dapur di Pasar  Amlapura Timur, kepada Bali Tribune, Rabu (6/12).

Selain pasokan dari petani lokal berkurang drastis, pasokan cabai dari luar bali juga menurutnya terus berkurang. Inilah yang dikhawatirkan para pedagang di pasar, sebab harga cabai akan terus merangkak naik, terlebih menjelang perayaan Natal dan tahun baru dimana saat itu permintaan bumbu dapur utamanya cabai oleh pembeli akan mengalami peningkatan.

wartawan
AGS
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.