Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kado Hut TNI, Astra Motor Teuku Umar Beri Diskon Servis Untuk Prajurit TNI

HUT TNI
Kue Ulang Tahun HUT TNI dari Astra Motor Teuku Umar

BALI TRIBUNE - Astra Motor Teuku Umar salah satu dealer resmi sepeda motor Honda wilayah Bali berkunjung dan sekaligus ikut merayakannya HUT TNI ke KOREM 163/WSA JL. Sudirman, Denpasar.

Selain silaturahmi, Astra motor juga memberikan birthday surprise berupa pemberian kue ulangtahun yang sekaligus sebagai ucapan Hut ke 72 tahun TNI. Pada kesepatan itu pula dibagikan 50 voucer service kepada seluruh anggota TNI yang bertugas dan memiliki sepeda motor Honda. Kejutan lainnya di berikan Astra Motor yaitu disc 50 % jasa service dan disc 17 % sparepart dengan melakukan perawatan berkala di AHASS Astra Teuku Umar yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2017.

“Moment HUT TNI ke 72 tahun ini, kami ingin selalu dekat dengan konsumen Honda baik perorangan maupun institusi. Harapan kami  dengan kejutan yang diberikan kepada anggota TNI, dapat  dimanfaatkan untuk selalu menjaga kondisi kendaraannya” ungkap Ferri Andi Cahyadi selaku  Head Astra Motor Teuku Umar

Sebagai salah satu dealer terpercaya Astra Motor Teuku Umar, terus membangun dan mengembangkan diri, untuk menjadi dealer terbaik pilihan konsumen dan selalu memberikan layanan special melalui program-program yang bermanfaat untuk konsumen.

Kenyamanan saat konsumen bertransaksi di dealer ini pun menjadi perhatian utama, dengan menyiapkan ruang tunggu yang nyaman saat menunggu service maupun hanya ingin melihat-lihat produk terbaru dari Honda dan dilayani oleh Front Line People yang siap membantu mewujudkan mimpi konsumen untuk memiliki motor baru.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.