Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapal Pengangkut Limbah B3 Terpisah dengan Kapal Penumpang

Bali Tribune/kapal pengangkut limbah
balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas pelabuhan penyeberangan mewajibkan pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memakai kapal khusus, terpisah dengan penumpang reguler. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 103 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan. Di Peraturan Menteri itu menyatakan, kapal yang mengangkut kendaraan bermuatan barang berbahaya tidak boleh bercampur dengan kapal yang mengangkut penumpang.
 
 Hal ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama penyebrangan di laut. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Angkutan Penyeberangan Direktorat Transportasi Sungai Danau dan Penyebrangan (TSDP), Eko Indra Yanto, saat memaparkan materi “Sosialisasi Tata Cara dan Administrasi Pengangkutan Bahan Berbahaya Beracun (B3)” pada Pelabuhan Penyeberangan di Denpasar baru - baru ini. "Jadi, harus ada pemisahan antara angkutan reguler, dengan angkutan limbah B3. Bukan saya yang memerintahkan. Tapi aturannya demikian. Jika dicampur, efek atas resiko kapal pengangkut banyak sekali," ungkapnya.
 
Dikatakan Eko Indra, kebijakan dengan menggunakan kapal khusus, mulai diberlakukan per tanggal 1 September 2021, setelah dilakukan sosialisasi tata cara dan administrasi pengangkutan B3 pada pelabuhan penyeberangan tersebut. Selain itu, Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan, syahbandar bertugas melakukan pengawasan bongkar muat barang berbahaya dan operator kapal wajib lapor ke syahbandar, sebelum kapal pengangkut  barang berbahaya tiba, serta operator pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan. "Membawa masuk muatan berbahaya ke area pelabuhan tidak dibenarkan tanpa persetujuan syahbandar," ujarnya.
 
Dalam UU 17/2008 ditegaskan, pemilik, transporter dan operator kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar. “Ada juga sanksi hukum. Jika mengangkut limbah B3 tidak sesuai spesifikasi dikenai pidana tiga tahun dan denda Rp400 juta. Jika menyebabkan kerugian harta dikenai pidana 4 tahun dan denda 500 juta rupiah.  Dan jika menyebabkan kematian dan kerugian harta dikenai pidana 10 tahun, denda 1,5 miliar rupiah,” katanya.
 
Hal senada dipaparkaan Kasubdit GAKKUM Ditpolairud Polda Bali, Gusti Nyoman Sudarsana.  Dalam pemaparan dengan materi “Penegakan Hukum Pengangkutan B3 di Pelabuhan Penyeberangan” ia menjelaskan, tupoksi Ditpolairud, sesuai Perpol Nomor 14 tahun 2018 tentang SOTK Polda Lampiran XXIII yang menyebutkan Ditpolairud Polda Bali bertugas menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan dan Kepolisian Udara mencakup penegakan hukum, patroli, fasilitas pemeliharaan serta perbaikan kapal dan pesawat udara. “Terkait pengangkutan limbah B3 dan tata cara penanganan muatan khusus dan muatan berbahaya di kapal penyeberangan, diatur sesuai Undang-Undang RI No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” terangnya.
 
Ia menegaskan, pada pasal 46 UU itu, pengangkutan barang berbahaya dan barang khusus sebagaimana dimaksud pasal 44 wajib memenuhi persyaratan pengemasan, penumpukan dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal.
 
Kepala BPTD Wilayah XII Bali dan Nusa Tenggara Barat Muiz Thohir mengaku, kebijakan itu, dalam rangka memberikan sosialisasi kepada para stakehokder, terkait dengan pengangkutan B3 di Pelabuhan Penyeberangan. Sementara Kabid Pelayaran Dishub (Dinas Perhubungan) Prov Bali, Gede Ari, menjelaskan tata cara administrasi pengangkutan B3, seperti persyaratan Kapal yang digunakan untuk mengangkut B3, yang tidak boleh bercampur dengan penumpang. “Ada sanksi hukum, jika pelaku angkutan B3 tidak mematuhi ketentuan. Kita belum/tidak masuk ke permasalahan biaya, karena itu, ranahnya Business to Business (B2B) antara transporter B3 dan Operator Kapal. Apabila memang ada ekses yang timbul, nanti bisa didiskusikan kembali,” kata.
 
Pihaknya mengharapkan kegiatan pengangkutan limbah B3 di pelabuhan penyeberangan, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Kegiatan sosialisasi sebagai ini momentum tepat, terutama bagi para transporter limbah B3, agar ada standarisasi terkait SOP pengangkutan limbah B3. "Terus terang saja, masalah ini ada di Bali.  Nama besar Bali dipertaruhkan dalam pengelolaan pembuangan sampah limbah B3. Harus juga dipikirkan dampak terhadap lingkungan. Disini, perlu ada Sinergitas satu dengan lainnya,” ujar Gede Ari. 
wartawan
RAY
Category

Soroti Potensi Galian C dan Piutang Rp 123 Miliar, DPRD Buleleng Minta Bapenda Realistis Kejar PAD

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyoroti sikap pesimistis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng terkait capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD mendesak agar penyusunan target PAD dilakukan secara realistis, terukur, serta dibarengi dengan strategi eksekusi yang jelas di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi II DPRD Bali Gelar Rapat Koordinasi UMP 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah, organisasi pengusaha, serta asosiasi pariwisata dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terkait rencana upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2027 dan upah minimum sektoral pariwisata tahun 2027 yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

20 Jiwa Terdampak Ledakan Petasan di Siulan Denpasar, Dinsos Salurkan Bantuan Logistik

balitribune.co.id | Denpasar - Kebakaran hebat melanda kawasan Jalan Siulan, Gang Nusa Indah, Denpasar Timur, pada Selasa (15/9/2026) sore. Peristiwa yang dipicu oleh ratusan kembang api milik seorang warga tersebut memicu rentetan ledakan hingga api merembet ke pemukiman dan bengkel di sekitarnya. Hingga saat ini, titik pemicu awal kebakaran masih dipasang garis polisi (police line).

Baca Selengkapnya icon click

Bandara Ngurah Rai Gelar Airport Emergency Exercise, Penumpang Diminta Tidak Panik

balitribune.co.id | Mangupura - "Bali merupakan salah satu destinasi pariwisata yang populer di dunia. Sebagai salah satu pintu masuk utama wisatawan di Pulau Bali, kami berkomitmen untuk senantiasa memastikan aspek keamanan dan keselamatan operasional penerbangan dan kebandarudaraan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selalu terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diakui Atas Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Masyarakat, Kawasan Pariwisata Raih BTA 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai kawasan pariwisata yang mengintegrasikan kualitas destinasi dengan prinsip keberlanjutan dan penciptaan manfaat bagi masyarakat, kawasan pariwisata Nusa Dua mendapat Pengakuan melalui Bali Tourism Awards (BTA) 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Memasuki Masa Tenang, Baliho Calon Perbekel di Kemenuh Ditertibkan

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah baliho calon perbekel masih ditemukan terpasang meski sudah memasuki masa tenang Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026. Menanggapi hal tersebut, Panitia Pilkel Desa Kemenuh bersama kepolisian menertibkan atribut kampanye tersebut di wilayah Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.