Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasek Cabul Hadiahi Korban Boneka, Uang dan Jam Tangan

Bali Tribune/CABUL – Oknum Kepala Sekolah (Kasek) yang mencabuli siswinya ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Badung.
balitribune.co.id | Mangupura - Berbagai cara dilakukan ISW, oknum Kepala Sekolah  (Kasek) cabul dalam memuluskan aksi bejat terhadap Bunga, siswinya. IWS membujuk dan merayu Bunga agar melayani hasratnya dengan cara memberikan sejumlah hadiah, seperti boneka, sejumlah uang dan jam tangan.
 
Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, IWS memberikan boneka kepada korban sewaktu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kemudian saat SMP, IWS memberikan jam tangan. Selain itu, diberikan juga sejumlah uang ratusan ribu sebagai bentuk hadiah karena korban telah melayaninya. 
 
“Ini diberikan sebagai tanda terimakasih karena korban mau melayani aksi pelaku itu,” ungkapnya.
 
Perlu diketahui bahwa rumah IWS dan Bunga ternyata berdekatan. Sementara itu, istri pelaku ikut dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini untuk mencari tahu kelakuan sang suami selama ini. Sang istri mengaku, sang suami normal dan tidak aneh-aneh. Mereka telah dikaruniai tiga orang anak. 
 
“Istrinya terkejut ketika mengetahui suaminya diamankan polisi karena perbuatan cabul. Ya, nantinya kami akan koordinasi dengan dokter psikologis untuk mengecek apakah pelaku ini ada kelainan atau normal. Kami juga akan dalami karena kuat dugaan ada korban lain,” katanya. 
 
IWS diamankan anggota Satuan Reserse Polres Badung pada Sabtu (22/2) pagi setelah orangtua Bunga melaporkan kasus pelecehan seksual. Orangtua Bunga baru mengetahui putrinya disetubuhi oleh pelaku setelah mendapat cerita dari sang anak. Mirisnya lagi, korban dicabuli di beberapa tempat, mulai dari ruang Kepala Sekolah, di ruangan les milik pelaku, di kamar rumah pelaku di wilayah Dalung hingga di sejumlah penginapan di Kuta Utara. 
 
Selain memberi hadiah, tersangka juga mengancam korban dengan memotret korban dalam keadaan tidak berbusana. Jika korban tidak melayani nafsu birahinya, foto tersebut akan tersebar. 
 
Akibat perbuatan biadabnya itu, tersangka kini ditahan di sel Mapolres Badung dan terancam 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Hukuman dimaksud dapat ditambah sepertiga dari hukuman karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3).
wartawan
Bernard MB
Category

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Baca Selengkapnya icon click

Overload Kasus Narkoba, Rutan Negara Digeledah

balitribune.co.id | Negara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mengalami kelebihan kapasitas (overload) hingga hampir tiga kali lipat. Di tengah kondisi tersebut, petugas gabungan dari unsur Rutan, TNI, dan Polri menggelar penggeledahan mendadak di 14 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (17/9/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Keluarga di Jembrana Diteror Rabies

balitribune.co.id | Negara - Kasus gigitan anjing yang diduga terpapar rabies kembali meneror Kabupaten Jembrana. Kali ini, satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anaknya di Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, menjadi korban gigitan beruntun dari anak anjing peliharaan mereka sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Usulan UMK Badung Rp5 Juta, Bupati Minta Jangan Grasa-Grusu

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung dinaikkan menjadi Rp5 juta mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, angka tersebut belum serta-merta disetujui. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, usulan kenaikan upah harus diuji melalui kajian dan perhitungan yang matang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Berusia Ratusan Tahun Tumbang, Timpa Tiga Pelinggih di Metra Kaja

balitribune.co.id | Bangli - Angin kencang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Bangli  sejak sepekan terakhir menyebabkan  bencana di beberapa titik. Salah satunya  pohon beringin tua tumbang dan menimpa bangunan Pura Jebag Agung di Banjar Metra Kaja, Desa Yangapi, Tembuku  Bangli.  Tumbangnya pohon berusia ratusan tahun tersebut menyebabkan sejumlah bangunan suci (pelinggih) hancur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.