Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasek Cabul Hadiahi Korban Boneka, Uang dan Jam Tangan

Bali Tribune/CABUL – Oknum Kepala Sekolah (Kasek) yang mencabuli siswinya ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Badung.
balitribune.co.id | Mangupura - Berbagai cara dilakukan ISW, oknum Kepala Sekolah  (Kasek) cabul dalam memuluskan aksi bejat terhadap Bunga, siswinya. IWS membujuk dan merayu Bunga agar melayani hasratnya dengan cara memberikan sejumlah hadiah, seperti boneka, sejumlah uang dan jam tangan.
 
Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, IWS memberikan boneka kepada korban sewaktu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kemudian saat SMP, IWS memberikan jam tangan. Selain itu, diberikan juga sejumlah uang ratusan ribu sebagai bentuk hadiah karena korban telah melayaninya. 
 
“Ini diberikan sebagai tanda terimakasih karena korban mau melayani aksi pelaku itu,” ungkapnya.
 
Perlu diketahui bahwa rumah IWS dan Bunga ternyata berdekatan. Sementara itu, istri pelaku ikut dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini untuk mencari tahu kelakuan sang suami selama ini. Sang istri mengaku, sang suami normal dan tidak aneh-aneh. Mereka telah dikaruniai tiga orang anak. 
 
“Istrinya terkejut ketika mengetahui suaminya diamankan polisi karena perbuatan cabul. Ya, nantinya kami akan koordinasi dengan dokter psikologis untuk mengecek apakah pelaku ini ada kelainan atau normal. Kami juga akan dalami karena kuat dugaan ada korban lain,” katanya. 
 
IWS diamankan anggota Satuan Reserse Polres Badung pada Sabtu (22/2) pagi setelah orangtua Bunga melaporkan kasus pelecehan seksual. Orangtua Bunga baru mengetahui putrinya disetubuhi oleh pelaku setelah mendapat cerita dari sang anak. Mirisnya lagi, korban dicabuli di beberapa tempat, mulai dari ruang Kepala Sekolah, di ruangan les milik pelaku, di kamar rumah pelaku di wilayah Dalung hingga di sejumlah penginapan di Kuta Utara. 
 
Selain memberi hadiah, tersangka juga mengancam korban dengan memotret korban dalam keadaan tidak berbusana. Jika korban tidak melayani nafsu birahinya, foto tersebut akan tersebar. 
 
Akibat perbuatan biadabnya itu, tersangka kini ditahan di sel Mapolres Badung dan terancam 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Hukuman dimaksud dapat ditambah sepertiga dari hukuman karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3).
wartawan
Bernard MB
Category

Vario EVO 160 Hadir di D’Youth Fest 6.0, Eksibisi Skutik Premium Paling Dinanti di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali, Main Dealer resmi sepeda motor Honda wilayah Bali, resmi menggelar Regional Public Exhibition New Vario EVO 160. Bertempat di Lapangan Puputan, Denpasar, eksibisi berskala regional ini berlangsung selama dua hari, mulai 11 hingga 12 Juli 2026, berkolaborasi dengan ajang kreatif anak muda Bali, D’Youth Fest 6.0.

Baca Selengkapnya icon click

LPAI Gagas Pembentukan SPARTA di Tingkat RT untuk Perkuat Perlindungan Anak

balitribune.co.id | Singaraja - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak mendorong Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. Seto Mulyadi, untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Salah satu langkah konkret yang digencarkan adalah pembentukan organisasi SPARTA (Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pertumbuhan Startup di Indonesia, Danamon Berpartisipasi di Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan startup di Indonesia dengan berpartisipasi pada Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026. Ajang ini merupakan kegiatan tahunan Krungsri yang mempertemukan startup, investor, dan korporasi dari wilayah Jepang dan ASEAN guna memperkuat kolaborasi bisnis lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunggakan Capai Rp76,2 Miliar, Kanwil DJP Bali Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengambil langkah tegas terhadap ratusan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakannya. Sepanjang Juni 2026, sebanyak 295 wajib pajak dikenai tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik dengan total nilai tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Pembiayaan Kendaraan hingga Modal Usaha, ACC Bantu Pengusaha Bali Berkembang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Credit Companies (ACC) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan usaha masyarakat melalui berbagai layanan pembiayaan yang mudah diakses dan sesuai kebutuhan. Tidak hanya menyediakan pembiayaan kendaraan baru maupun bekas, ACC juga menawarkan fasilitas pembiayaan dana tunai melalui ACC Danaku sebagai solusi bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.