Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus DB Tembus 725, Dewan Pertanyakan Kualitas Obat Fogging

DI LORONG - DB di Karangasem mencapai 725 kasus, tampak pasien DB di RSUD Karangasem tidak kebagian bed terpaksa dirawat di lorong dengan menggunakan Folding Bed pinjaman dari BPBD Karangasem.

Amlapura, Bali Tribune

Kasus Demam Berdarah (DB) di Karangasem semakin menghawatirkan, pasalnya setiap harinya jumlah pasien DB yang dirawat di RSUD Karangasem terus bertambah. Pantauan Bali Tribune, Rabu (13/4), belasan pasien DB terpaksa dirawat hingga di lorong dan di luar ruangan perawatan.

Semakin bertambahnya jumlah penderita DB membuat DPRD Karangasem berang. Dewan mempertanyakan keseriusan Pemkab Karangasem, dalam hal ini Dinas Kesehatan, dalam menangani kasus DB yang belum juga ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Dewan juga mempertanyakan soal cairan yang dipergunakan Dinas Kesehatan untuk pengasapan atau Fogging. Pasalnya, meski beberapa kali dilakukan upaya fogging, nyamuk Aides Aigepty yang menjadi biang kerok merebaknya kasus DB di Gumi Lahar itu  bukannya mati, malah berpindah ke wilayah lainnya.

“Kami mempertanyakan cairan yang dipakai untuk pengasapan.  Kalau dulu jangankan nyamuk, kecoakpun yang terkena asap fogging langsung mati. Lha sekarang boro-boro mati, nyamuk DB malah berpindah tempat dan berkembang biak,” ujar I Wayan Tama, anggota DPRD Karangasem, dari Fraksi Golkar Rabu kemarin.

Dirinya maupun anggota dewan lainnya sama-sama khawatir dengan peningkatan kasus DB yang seolah tidak terkendali itu, terlebih saat ini Pemkab Karangasem belum berniat untuk menetapkan status ini sebagai KLB, padahal dilihat dari jumlah pasien yang terjangkit DB mestinya statusnya ditingkatkan menjadi KLB agar mendapatkan penanganan yang luar biasa dari Pemkab Karangasem. “Itulah yang kami pertanyakan sama pak Kadis, kenapa sampai sekarang belum ditetapkan status KLB? Bukan karena alasan banyak pasien DB yang diarawat di lantai rumah sakit karena kekurangan bed, tapi masalahnya kasus DB yang terus bertambah dan semakin tidak terkendali,” sebut Wayan Tama.

Kadis Kesehatan Karangasem IGM Tirtayana yang saat itu berdialog dengan sejumlah anggota DPRD dan awak media usai rapat, berdalih tidak ada yang salah dengan obat atau cairan yang dipergunakan untuk Fogging. “Memang obat insectisida yang kita pergunakan dulu dengan sekarang itu berbeda. Untuk yang sekarang bentuknya Liquid sesuai standard dari Pemprov Bali! Nah apakah itu ampuh atau tidak, efectif atau tidak itu tetntunya sudah diperhitungkan,” kilah Tirtayana.

Untuk membuktikan apakah obat yang dipergunakan untuk fogging sekarang ini efectif atau tidak, Tirtayana mengajak wartawan dan dewan untuk ikut mengamati saat fogging dilakukan. Lantas soal alasan kenapa sampai sekarang ini kasus DB di Karangasem belum ditetapkan statusnya menjadi KLB, pihaknya mengaku itu merupakan kewenangan dari Pemprov Bali dengan melihat grafik peningkatan kasusnya. “Nah sampai saat ini saja Pemprov sendiri belum menetapkan status KLB secara  umum di Bali! Untuk diketahui kasus DB di Karangasem masuk urutan kelima,” bebernya.

Berdasarkan data yang dikeluarkan pihaknya, tahun 2015 lalu jumlah kasus DB tercatat sebanyak 750 kasus, selama bulan Januari 2016 saja tercatat sebanyak 141 kasus, Februari 163 kasus, Maret 421 kasus. Untuk bulan April ini pihaknya masih melakukan pendataan di RSUD Karangasem. Artinya tahun ini hingga Maret total kasus DB tercatat sebanyak 725 kasus.

Sementara informasi yang diterima koran ini dari jumlah itu sebanyak dua orang pasien DB meninggal  dunia. Terkait hal ini satu dibenarkan oleh Tirtayana sementara satunya lagi masih dicek kebenarannya.

wartawan
habit

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.