Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus DBD di Denpasar Meningkat, Periode Januari-April Tembus Angka 832 Kasus

Bali Tribune / Fogging - Kegiatan fogging yang dilakukan di Denpasar beberapa waktu lalu.
balitribune.co.id | Denpasar - Ditengah mewabahnya Pandemi Covid-19, Pemkot Denpasar juga mengajak masyarakat untuk tidak lengah terhadap penyebaran penyakit Demam Berdaran Dengue (DBD). Hal ini lantaran saat ini jumlah kasus DBD di Kota Denpasar per 22 April telah menembus angka 832 kasus.
 
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan  Kota Denpasar, dr. IB Eka Putra saat dikonfirmasi Sabtu (25/4) menjelaskan bahwa Demam Berdarah atau Demam Dengue (DBD) adalah infeksi yang disebabkan oleh virus dengue. Beberapa jenis nyamuk menularkan (atau menyebarkan) virus dengue.
 
“Iya walaupun saat ini kita sedang masa pencegahan dan penanganan Covid-19, kita juga wajib mewaspadai penyakit DBD, ada peningkatan kasus Tahun 2020 ini dibanding dengan jumlah kasus di Bulan Januari s/d April 2019, saat ini per 22 April ini sudah tercatat 832 kasus,’ ujarnya.
 
Lebih lanjut dijelaskan, guna meminimalisir adanya kasus DBD di Kota Denpasar, Fogging serentak telah dilaksanakan secara masif dan menyeluruh. Nemun demikian, masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar secra mandiri. Hal ini dapat dilaksanakan dengan Pemantauan Jentik Nyamuk Secara Berkala dan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara mandiri.
 
“Fogging hanya membasmi nyamuk dewasanya saja, sedangkan jentik-jentik nyamuknya tidak terbunuh, dan fogging  membasmi nyamuk hanya pada saat hari itu saja, besoknya bila ada nyamuk baru yang lahir dari jentik tidak akan terbunuh,” jelasnya
 
“Dengan melaksanakan secara mandiri gerakan 3 M Plus, yakni Menguras, Menutup, Menyingkirkan/Mendaur Ulang, dan Menaburkan bubuk larvasida (bubuk abate) pada tempat penampungan air yang sulit dbersihkan, hal ini dapat dilaksanakan secara rutin minimal seminggu sekali secara mandiri, sedangkan untuk fogging masal sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan,” imbuhnya
 
Eka Putra juga berharap masyarakat juga secara aktif untuk menjaga kebersihan lingkungan serta menghindari adanya genanangan di rumah atau pun wilayah sekitar rumah. Sehingga perkembangan nyamuk dapat diminimalisir. “Mari bersama mencegah DBD, selain juga waspada penyebaran Covid-19,” ujar dr. IB Eka Putra.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.