Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal untuk nelayan, Giliran Konsultan Pengawas Jadi Pesakitan

sidang
Terdakwa (peci hitam) seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

BALI TRIBUNE - Terdakwa Bambang Andito Santoso (48) yang merupakan konsultan pengawas dalam pekerjaan pembangunan tujuh unit kapal untuk nelayan, Selasa (30/1), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar. JPU Rika Eka Yanti bersama I Made Subawa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim pimpinam Estar Oktavi, menyampaikan terdakwa merupakan konsultan pengawas untuk pengadaan kapal unit kapal inkamina diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal untuk nelayan di Buleleng ini, terdakwa tidak sendirian. Melainkan bersama Fuad Bachtir Bau Agiel, Minhadi Noer Sjamsu dan Ngadimin (dalam penuntutan terpisah). Terdakwa sendiri dituding tidak melakukan tugas dan kewajiban sebagaimana ketentuan penyedia barang dan jasa sehingga bertentangan dengan pasal 118 ayat 1 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahan Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Diuraikan JPU, terdakwa sebagai konsultan pengawas mempunyai hak meminta fasilitas berupa sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Namum terdakwa diduga melakukan hal bertentangan dengan kewajiban, yaitu melakukan pengawasan pembangunan kapal sesuai spesifik yang ada. Terdakwa diduga tidak melaksanalam pekerjaan secara cermat, akurat dan bertanggungjawab. Namun perbuatan terdakwa, kata jaksa malah bertentangan dengan tugasnya. Perbuatan terdakwa Bambang memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar R 3.438.174.873,00 sebagaimana hasil penghitungan audit kerugian keuangan negara dari ahli BPKP Perwakilan Bali, terhadap pekerjaan lanjutan pembangunan 7 unit kapal penangkap ikan dan alat penangkap ikan ukuran 30 GT. Dalam perkara ini, Bambang yang juga menjabat Direktur  PT Swastika Perdana Konsultan dinyatakan sebagai pemenang lelang Rp 124.000.000. Masih dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan kasus ini berawal dari tahun 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mendapatkan dana sebesar Rp 10.500.000.000.,dari Kementrian Kelautan dan Perikanan  dengan mekanisme tugas pembantuan yang dananya bersumber dari APBN. Tujuh unit kapal itu dikerjakan Suyadi (terdakwa terpisah) selaku Direktur PT. F1 Perkasa. Namun hingga akhir kontrak tidak diselesaikan sehingga kontrak diputus.  Kemudian pada tahun 2015, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali kembali bersurat ke Dirjen Perikanan Tangkap KKP perihal kelanjutan pembuatan kapal mengingat itu dibutuhkan masyarakat. Kementrian KKP kemudian menyediakan dana Rp 4.002.133.000. Kuasa hukum Bambang I Gede Bina dkk.,tidak mengajukan eksepsi dalam perkara ini. Sehingga jaksa tinggal melakukan pembuktian untuk sidang berikutnya. Selain Bambang, I Gusti Ngurah Made Sumantri (PPK),  Minhadi Noer Sjamsu dan Ngadimin (penerima hasil pekerjaan) juga disidang dengan agenda yang sama di Pengadilan Tipikor Denpasar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.