Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi LPD Penaga Desa Landih, Mantan Pegawai TU Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Bali Tribune / TERDAKWA - I Wayan Sura Ardana dikawal petugas setelah proses sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

balitribune.co.id | BangliSidang kasus korupsi pengelolaan dana LPD Penage, Desa Landih, Kecamatan Bangli tahun 2015 hingga 2020 memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam siidang yang berlangsung online, Kamis (31/5), terdakwa I Wayan Sura Ardana dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda serta uang pengganti.

 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli I Nengah Gunarta mengatakan, jalannya sidang berlangsung secara online di  Kejaksaan Negeri Bangli. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar Putu Gde Novyartha selaku ketua, dan Nelson serta Soebekti selaku anggota. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yakni Gadhis Ariza, Sifra Winandita, dan Ni Luh Khrisna Shanti Kusuma Devi," sebutnya.

Terdakwa  yang juga mantan Pegawai Tata Usaha LPD Penage Desa Landih didampingi penasehat hukumnya I Dewa Agung Made Novyantha SH.

Beber  I Nengah Gunarta, dalam sidang tersebut sesuai dakwaan primair JPU, terdakwa Wayan Sura Ardana dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatanya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, dan membayar pidana denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara cq LPD Desa Adat Penaga sebesar Rp 1.058.385.455,69,“ tegas jaksa asal Banjar Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli ini

Apabila terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan," ujarnya.

Disinggung kenapa sidang harus berlansung secara online, kata I Nengah Gunarta hal ini tidak terlepas dari permintaan majelis hakim. “Jika dalam agenda sidang sebelumnya yakni pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi berlangsung secara offline, begitu juga untuk agenda pembacaan pledoi nanti juga akan berlangsung secara online,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bergulirnya kasus korupsi hingga ke ranah hukum, berawal pihak kejaksaan Negeri Bangli mendapat laporan dari masyarakat terkait masalah keuangan yang terjadi di LPD tersebut. Dari laporan itu, tim penyidik  Kejari Bangli selanjutnya melakukan penggeledahan di kantor LPD pada bulan Juni 2022.

Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti. Diantarnya surat SK pendirian LPD, buku kas dan buku tabungan dan sebagainya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim penyidik selanjutnya menaikan status Wayan Sura Ardana dari saksi menjadi tersangka. Perubahan status ini setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Diketahui, Wayan Sura Ardana yang saat itu selaku pegawai tata usaha dan mengetahui aplikasi, diduga melakukan peminjaman tidak sesuai aturan/ ketentuan LPD Penaga. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan LPD Penaga, Desa Landih alami kerugian Rp 1,2  miliar lebih.  Uang hasil korupsi digunakan terdakwa untuk bisnis babi.

wartawan
SAM
Category

Kapolri Mutasi 108 Perwira, Dir Reskrimum Polda Bali Promosi ke Jawa Barat

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali berputar. Sebanyak 108 perwira, mulai dari pangkat Kombes Pol sampai Irjen Pol dimutasi. Dari jumlah sebanyak itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mendapat promosi. Mantan Kapolres Karangasem ini dipromosi dalam jabatan baru sebagai Dir Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Elnusa Petrofin Gandeng Jurnalis Bali dalam Pena Petrofin Awards 2026

balitribune.co.id | Denpasar – PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA), menggelar silaturahmi bersama insan pers di Bali pada Jumat (8/5/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis sekaligus menyosialisasikan ajang penghargaan jurnalistik Pena Petrofin Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi JKN, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Tinjau Layanan di RSUP Prof. Ngoerah

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mempererat sinergi dengan mitra fasilitas kesehatan, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Vetty Yulianty Permanasari, melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (6/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ngobrol Lebih Dekat, Kadisdikpora Badung Dengarkan Langsung Curhatan Guru di Safari Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Di balik tugas mengajar dan tanggung jawab membentuk generasi muda, banyak guru menyimpan cerita yang jarang terdengar. Mulai dari tantangan di sekolah, kebutuhan fasilitas pendidikan, hingga harapan agar proses belajar mengajar bisa berjalan lebih maksimal.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Big Wing Bali Sukses Gelar Touring ke Eropa

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui Honda Big Wing Bali sukses memanjakan para pecinta motor premium dalam gelaran touring internasional bertajuk “Ultimate Ride Vol.3 Pyrenees Road Trip 2026”. Perjalanan eksklusif yang berlangsung mulai 22 April hingga 5 Mei 2026 ini diikuti oleh 20 konsumen loyal Honda Big Bike asal Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.