Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Ribuan Batang Rokok Ilegal = BC Denpasar Limpahkan Tersangka ke Kejari Jembrana

Bea Cukai
DILIMPAHKAN - Kantor Bea Cukai saat melimpahkan tersangka dan ribuan barang bukti rokok ilegal ke Kejari Jembrana.

BALI TRIBUNE - Kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Bali yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaringan pengepul yang ada di Jembrana, Jumat (17/10) dilimpahkan Kantor Bea Cukai Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Pihak Kantor Bea Cukai Denpasar yang dimpimpin Kasi Penindakan  dan Penyidikan (P2), Naim Hamidi dan Kasubsi Penindakan selaku penyidik, Johanes Felix menyerahkan tersangka berinisial FM asal Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana serta barang bukti berupa ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merk kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana.

Kasi  P2 Bea Cukai Denpasar, Naim Hamidi melalui Kasi Penindakan Johanes Felix ditemui usai pelimpahan di Kejari Jembrana, mengatakan, pengungkapan tindak pidana penjualan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap OTT peredaran rokok ilegal di Jalan Raya Desa Bedahulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada Rabu (2/8) sekitar pukul 15.00 Wita dengan tersangka Vicky yang juga warga dari Desa Air Kuning, Jembrana dengan barang bukti berupa 142.080 batang rokok tanpa pita cukai yang terindikasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku Vicky, diketahui adanya gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayah Desa Air Kuning, Jembrana yang merupakan milik pelaku Fatul Muin, hingga akhirnya hari itu juga kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan Kelihan Banjar setempat,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan itu pula pihaknya memperoleh barang bukti berupa ribuan slop rokok yang kemasan bungkusnya tidak dilekati pita cukai masing-masing 782 slop merk Still Merah, 583 merk C.N Mild, 363 slop merk S3 hijau, 220 slop merk Seven, 185 slop merk International Grand, 119 slop merk S3 Merah, 133 slop merk Grand Merah, 81 slop merk 20 Solid, 40 slop merk AA, 40 slop merk Turbo, 39 slop MDL, 20 slop merk Young Star, 3 slop merk Surya Putra, 2 slop merk GM Super dan 1 slop Premio.

“Rokok-rokok itu per bungkus ada yang isi 20 batang dan ada 16 batang sehingga totalnya 494.752 batang. Dengan pengungkapan perkara ini kami berhasil menggagalkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp 213.338.720,” sebutnya.

Dari penyidikan terhadap pelaku berinisial FM oleh penyidik Kantor Bea Cukai Denpasar, atas dasar barang bukti terkait telah mendapatkan surat P21 dari Kejari Negara. “Penyidik Bea Cukai Denpasar menyerahkan tersangka FM beserta barang buktinya ke pihak Kejari Jembrana untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap perkara ini untuk dapat dilanjutkan ke proses persidangan. Pelaku sudah ditahan selama 50 hari di Lapas Tabanan,” imbuhnya.

 Menurutnya, dari kasus yang terjadi selama ini, peredaran rokok ilegal di Bali paling banyak terjadi di Jembrana. Bahkan kasus jaringan FM yang juga pengepul untuk wilayah Bali ini, merupakan kasus ketiga yang dilimpahkan ke Kejari Jembrana sejak akhir tahun lalu.

“Selain Jembrana strategis dekat dengan Jawa, juga permintaan dari masyarakat sangat tinggi,” ujarnya dan menambahkan, motif peredaran rokok ilegal ini menggunakan sistem sel terputus.

Kini pihaknya masih melakukan pengembangan dari kasus FM ini untuk mencari pelaku peredaran rokok ilegal lainnya. “Ini jaringan, pengungkapan yang sempat dilakukan oleh Polsek Pekutatan awal tahun lalu juga ada indikasi barang buktinya milik pelaku FM ini yang seharusnya menerima,” jelasnya.

Untuk produksi rokok ilegal ini, diakuinya cukup lihai karena dilakukan terpisah di rumah-rumah penduduk di beberapa wilayah di Jawa.  Seperti di Jawa Timur itu ada industri rumahan yang membuat bungkusnya, melinting dan mengemasnya sebelum dikumpulkan untuk dibungkus dan diedarkan.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan usai menerima pelimpahan menyatakan, pihaknya memiliki waktu untuk pemeriksaan terhadap kasus FM ini 20 hari penahanan hingga penuntutan di Pengadilan Negari (PN) Negara.

“Ini kasus rokok ilegal ketiga yang kami terima karena lokusnya ada di wilayah Jembrana, pelaku-pelaku sebelumnya sudah divonis penjara. Untuk pelaku FM akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Ini pidana khusus, ancaman minimalnya satu tahun,” jelasnya.

Usai pelimpahan ke pihak Kejari Jembrana,  tersangka yang bapak dua anak ini langsung dititipkan di Rutan Kelas II A Negara.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click

Big Bike New Rebel 1100, Simbol Kebebasan Ekspresi Generasi Modern

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada big bike New Rebel 1100 melalui pilihan warna terbaru Matte Beta Silver Metallic. Perpaduan warna silver dengan sentuhan metalik, menghadirkan kesan premium yang semakin memperkuat karakter New Rebel 1100 sebagai urban cruiser bagi pengendara yang ingin mengekspresikan gaya hidupnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung Touring Stylo Dewata, Perkuat Solidaritas Komunitas Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di Bali dan bagian dari PT Astra International Tbk terus mendukung berbagai aktivitas positif komunitas Honda sebagai wadah membangun kebersamaan, mempererat hubungan antaranggota, sekaligus mengampanyekan budaya keselamatan berkendara melalui semangat #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Seret Pemegang Saham Pengendali Asuransi Jiwa Prolife ke Meja Hijau, Aset Rp114 Miliar Disita

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melakukan penyidikan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). OJK telah menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.