Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kawasaki Bali Pasarkan Motor Modifikasi Retro “ SG 175 Series”

Kawasaki
Tampilan motor modifikasi SG Series

BALI TRIBUNE - Penetrasi  market  terus digalahkan PT Duta  Intika, main dealer Kawasaki Bali-Nusa Tenggara guna memasarkan motor modifikasi bergaya retro produksi mereka. Kali ini penetrasi dilakukan dengan mengandeng rumah modifikasi Smoked Garage (SG).

Prisider Duta Intika Jurgen Limbunan mengungkapkan, SG 175 Series  sejatihnya merupakan Kawasaki W175 diciptakan sebagai salah satu wujud  apresiasi kepada penggemar motor retro dan customer  yang menginginkan penampilan berbeda  saat berkendaraan W 175.

“ Respon konsumen terhadap Kawasaki W 175 sangat tinggi. Ini yang mendasari Duta Intika menjadikan SG 175 Series sebagai pengembangan sekaligus warna baru di segmen ini. Jadi motor ini lahir  untuk menjawab kebutuhan penggila motor modern retro yang menginginkan  W175 menjadi bagian dari gaya hidup,” kata Jurgen
Dikatakan SG 175 Series dapat dibeli di seluruh cabang PT Duta Intika (Denpasar, Gianyar, Singaraja dan Mataram) dan untuk mendapatkan ini konsumen harus terlebih dahulu memesan (pre order) lantaran unit ini diproduksi dalam jumlah yang terbatas.

“ Warna SG175 Series ditawarkan akan menjadi warna yang sesuai dengan STNK sekaligus sebagai warna  di line up motor Kawasaki,” kata Jurgen lagi
Sementara itu Nicko Eigert, desainer sekaligus builder Smoked Garage menjelaskan pihaknya sengaja mengpalikasikan W175 hanya dalam 3 model ini lantaran  gaya modifikasi Brat Style, Café Racer, serta  Scrambler memang  paling banyak digemari konsumen Bali.

“ Brat Style merupakan motor yang didesain untuk rider dengan jiwa yang dinamis , simple dan lincah melibas perkotaan. Café racer  didesain bagi mereka yang suka kecepatan, sementara Scrambler dihadirkan sebagai motor petualang,” terang Niko.

Adapun motor modifikasi dimaksud terdiri dari, SG  175 Series  itu  dipasarkan  dalam tiga model  yakni  Brat Style, Café Racer, serta  Scrambler.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.