Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kecewa, Sekaa Truna di Gianyar Bakar Ogoh-ogoh

Bali Tribune / Pemuda rusak dan bakar ogoh-ogoh

balitribune.co.id | Gianyar - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar terkait pelarangan pawai ogoh-ogoh pada malam Pengerupukan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942, rupanya sulit diterjemahkan oleh prajuru adat di tingkat banjar. Karena tidak semua kalangan sekha truna memahami situasi yang ada. Seperti halnya sekaha Truna di Banjar Peteluan, Desa Temesi yang langsung merusak dan membakar ogoh-ogohnya lantaran kecewa, Kamis (20/3) malam.

Dari keterangan yang diterima, sebelum.merusak dan membakar ogoh-ogoh ini, para yowana setempat sempat dikumpulkan di balai banjar oleh prajuru adat setempat. Pada kesempatan itu, anak-anak muda yang hampir menyelesaikan ogoh-ogoh ini diminta untuk menghentikan kegiatannya. Pada ksempatan itu pula, hasil rapat kordinasi di Polres Gianyar, yang kemudian Pemkab Gianyar memutuskan melarang atau meniadakan arak-arakan ogoh-ogoh, diapaparkan. Sempat ada usulan dari sekaha truna agar ogoh-ogoh boleh di arak di lingkungan banjar. Namun, pihak prajuru tidak berani mengijinkan karena pelarangan itu secara tegas dilarang baik di wilayah (wewidangan) banjar atau desa sekalipun. 

Usai pertemuan, malam itu juga para yowana menunjukkan kekesalanya. Meluapkan rasa kekecewaannya dengan membakar ogoh-ogoh yang sudah jadi pada, Kamis (19/3/2020) malam. Para prajuru pun hanya mengawasi agar pembakaran itu tidak membahayakan. Usai pembakaran, para yowana ini langsung pergi.

Kelian Adat Banjar Peteluanan, Pande Ketut Subakti, pun mengkui jika anak-anaknya merasa kecewa. Padahal saat mengumpulkan para pemuda untuk membahas tentang keputusan bahwa arak-arakan ogoh ogoh ditiadakan, pihaknya sudah berhati-hati. Bahkan juga para yowana ini disarankan juga untuk menyimpan ogoh ogoh tersebut. "Akan tetapi karena para pemuda kecewa dan secara spontanitas dibakarlah ogoh ogoh yang sudah jadi tersebut, " jelasnya singkat. 

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.