Kejaksaan Dorong Sidang In Absentia Terdakwa Korupsi | Bali Tribune
Diposting : 28 November 2018 20:26
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Muhammad Prasetyo
BALI TRIBUNE - Meski para tersangka kasus korupsi berhasil kabur ke luar negeri untuk menghindari hukuman, tak berarti proses persidangannya juga ikut terhenti. Pasalnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini sedang mendorong pelaksaanaan sidang in absentia atau dengan ketidakhadiran terdaka.
 
Upaya ini dilakukan sebagai strategi untuk menuntaskan penanganan perkara korupsi. Terlebih hampir sepanjang tahun ini, Kejagung mengklaim sudah ada 150 orang terpidana korupsi yang tadinya buron berhasil diamankan.
 
Strategi ini diungkapkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat disinggung program penanganan korupsi yang akan dilakukan Korps Adhyaksa di sela-sela Rakernas Kejaksaan di Grand Inna Bali Beach, Sanur, Selasa (27/11). 
 
“Kita sedang berpikir meningkatkan intensitas upaya untuk mengajukan permohonan sidang in absentia kepada pengadilan. Untuk berkas perkara (korupsi) yang sudah cukup alat bukti dan semua unsur-unsurnya sudah terpenuhi akan kita limpahkan ke pengadilan. Tentunya dengan permohonan sidang in absentia,” tegasnya.
 
Dengan strategi seperti ini, sambung Prasetyo, persidangan kasus korupsi bisa berjalan tanpa kehadiran terdakwa. Ini dimungkinkan karena pihaknya sudah punya contoh. Salah satunya dalam sidang kasus penyalahgunaan dana BLBI dengan terdakwa Wakil Komisaris Utama Bank Surya, Bambang Sutrisno.
 
“Ada trik-trik dan strategi kami dalam pembuktian di perkara seperti ini. Contohnya juga sudah ada. Dalam sidangnya Bambang Sutrisno dari PT Golden Truly. Hakim bisa menerima dan memutuskan yang bersangkutan bersalah. Semoga cepat dituntaskan karena ini butuh kerja sama Interpol juga,” ujarnya.
 
Untuk saat ini, pihaknya juga sedang mempertimbangkan mengajukan permohonan sidang in absentia terkait perkara korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan tersangkanya sebanyak tiga orang yang ditangani Polri. 
 
Dia mengatakan, berkas perkara korupsi tersebut sudah lengkap dan dinyatakan P-21. Tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun sejauh ini baru ada dua tersangka yang siap untuk dilimpahkan. Satu orang tersangka lagi berstatus buron.
 
“Kami inginkan ketiga-tiganya diserahkan sekaligus agar tidak ada kesan disparitas. Karena yang lari ini ditengarai paling menikmati hasil korupsi. Kalau nantinya yang sedang lari ini belum bisa dibayangkan kapan bisa diamankan, kami pertimbangkan sidang secara in absentia. Dan kami akan tuntut maksimal,” katanya.
 
Jaksa Agung Prasetyo juga memerintahkan jajarannya untuk mengejar para buronan kasus pidana korupsi yang lari ke luar negeri. "Saya berpesan kepada buronan ini bahwa tidak ada tempat yang nyaman untuk bersembunyi karena akan kami kejar terus," pungkas.