Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Amlapura Musnahkan Ratusan Barang Bukti

Bali Tribune / PEMUSNAHAN - Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejari Amlapura.

balitribune.co.id | AmlapuraKejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura melaksanakan pemusnahan puluhan jenis barang bukti (BB) sejumlah kasus pidana yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Amlapura. Pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejari Amlapura yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amlapura Aji Kalbu Pribadi, Senin (20/6).

Di antara puluhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut, terdapat 600 botol obat ilegal, surat vaksin palsu, dua mesin tebang pohon Chainsaw dari kasus ilegal logging, narkoba jenis shabu-shabu serta barang bukti kasus kejahatan lainnya, seperti laptop, Monitor PC, dan sejumlah HP Android dan ponsel.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, SH, kepada awak media menyampaikan, barang bukti dari perkara pidana yang dimusnahkan tersebut merupakan kasus pidana yang terjadi dari periode Januari hingga Juni 2022, dan telah berkekuatan hukum tetap. “Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan barang bukti dari 29 perkara, dimana jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 122 jenis barang bukti,” tegasnya.

Yang menarik dalam pemusnahan tersebut yakni adanya 600 obat ilegal yang merupakan produksi rumahan dengan menjiplak atau memalsukan salah satu produk obat yang diproduksi oleh salah satu Balian di Karangasem dimana saat ini oleh produsennya tengah mengurus segala perizinannya. “Jadi produk minyak dari Balian itu dibeli oleh terpidana, dikira mau dipakai pribadi, namun ternyata diproduksi ulang oleh terpidana di Karangasem dengan menambahkan formula lain, lalu dibawa ke Denpasar untuk dikemas ulang,” sebutnya.

Untuk pemusnahan barang bukti itu sendiri dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan martil atau palu serta di potong menggunakan gerinda pemotong.

wartawan
AGS
Category

KPK Periksa Dua Pengurus Biro Jasa di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di Markas Polda Bali, Selasa (2/6/2026) lalu. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Selengkapnya icon click

Pematangan Lahan PSEL Denpasar Raya Dimulai, Badung Kerahkan Ratusan Truk Tanah Urug

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan awal pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya mulai berjalan. Saat ini, proses pematangan lahan di lokasi proyek yang berada di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, telah dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.