Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Klungkung dengan Pemda Klungkung Tandatangani Nota Kesepahaman

Bali Tribune/ TANDATANGANI - Bupati Suwirta dengan Kajari Klungkung tanda tangani nota kesepahaman.



Balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan penandatanganan Nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Kejaksaan Negeri Klungkung tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (3/4/2023).

Bupati Suwirta mengucapkan terima kasih kepada Kejari Klungkung atas kerjasama yang baik selama ini. Bupati juga sudah memberikan mandat sesuai dengan tugas kepada semua OPD, untuk selalu menjaga koordinasi dengan baik. “Mari jaga  koordinasi yang baik dalam menjalankan tugas, sehingga apapun yang menjadi tujuan kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta juga menambahkan, hal yang paling penting diperhatikan tentu pada saat melaksanakan tugas dalam mengelola pemerintahan. Pihaknya meminta jangan sampai ada rasa ragu dari OPD dalam menanyakan sesuatu, jika ada yang belum paham segera konsultasi. "Bekerja dengan baik, jangan mengambil yang bukan hak kita dan jangan malu betanya," tegas Bupati Suwirta

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr Lapatawe B Hamka, juga mengucapkan terimkasih karena sudah mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Klungkung untuk mendampingi dalam penanganan masalah yang ada. "Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Lapatawe B Hamka

Dijelaskan, perjanjian ini untuk menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang terjadi termasuk Perangkat Daerah atau Aparatur Pemerintah yang berada di bawahnya, baik di dalam maupun di luar pengadilan serta menyelenggarakan penerangan hukum sehubungan dengan pelaksanaan tugas.

wartawan
SUG
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.