Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua TP PKK Karangasem Pimpin Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu

pkk
Bali Tribune / GERAKAN - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memimpin pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang digelar serentak di seluruh wilayah Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memimpin pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang digelar serentak di seluruh wilayah Bali, Minggu (11/1).

Kegiatan diawali pada pukul 05.54 WITA dengan pemukulan kulkul berirama khas dari rumah ke rumah sebagai tanda dimulainya aksi bersih lingkungan. Tepat pukul 06.00 WITA, pengurus PKK, kader Posyandu, serta masyarakat melaksanakan gotong royong membersihkan lingkungan, mulai dari halaman rumah dan telajakan hingga fasilitas umum seperti balai banjar dan tempat suci.

Usai mengikuti kegiatan bersih-bersih di lingkungan telajakan rumahnya, Ny. Mas Parwata bersama Dinas PMD, Pengurus TP PKK Karangasem dan Posyandu, Camat Karangasem, serta Lurah Subagan meninjau langsung pelaksanaan gerakan ini di sejumlah wilayah, di antaranya Banjar Genteng dan Banjar Baru, Desa Subagan.

Dalam kesempatan tersebut, Ny. Mas Parwata menyampaikan bahwa Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu bertujuan untuk mendorong pengurus PKK dan kader Posyandu agar terus menumbuhkan kesadaran, semangat gotong royong, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Gerakan ini juga mendukung terwujudnya Bali Bersih Sampah sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, sekaligus mengaktifkan kembali pemanfaatan kulkul sebagai sarana komunikasi tradisional yang mencerminkan solidaritas sosial dan kebersamaan masyarakat Bali.

Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu dilaksanakan secara rutin setiap Minggu pertama setiap bulan, pukul 06.00 hingga 08.00 WITA, dengan melibatkan TP PKK dan TP Posyandu di seluruh tingkatan serta dukungan camat, kepala desa/lurah dan perangkat desa.

wartawan
AGS
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.