Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kini Beli Spare Parts Mobil Bisa Lewat Aplikasi My Suzuki

Bali Tribune/ Aplikasi My Suzuki
Balitribune.co.id | Sejak diluncurkan pada November 2018, aplikasi My Suzuki telah melayani kebutuhan pembelian suku cadang asli untuk pengguna sepeda motor Suzuki di seluruh Indonesia secara daring. Kini, layanan My Suzuki ditingkatkan dengan adanya fitur pembelian suku cadang asli untuk mobil. Ini upaya Suzuki memberikan kemudahan kepada konsumen setia.
 
Menurut Sparepart Dept Head PT Suzuki Indomobil Motor (SIM), Christiana Yuwantie, pola konsumsi masyarakat yang bergeser dari konvensional ke daring, terus meningkat trennya pada saat pandemi Covid-19. Hal ini dapat dipahami sebagai respons masyarakat terhadap kondisi saat ini. Untuk itu, My Suzuki kini juga menjual suku cadang asli untuk mobil.
 
Para pengguna mobil Suzuki bisa membeli semua jenis suku cadang asli di aplikasi My Suzuki, baik untuk suku cadang mesin, transmisi, kelistrikan, suspensi, dan bodi. Selain itu, My Suzuki juga melayani pembelian oli dan chemical Suzuki. Untuk memastikan pesanan atau membutuhkan informasi lain, konsumen bisa memanfaatkan menu chat.
 
Suku cadang yang sudah dibeli nantinya bisa dikirimkan atau diambil dari diler-diler terdekat. Dan khusus bagi konsumen yang memilih untuk mengambil langsung suku cadang ke diler, tidak akan dikenakan ongkos kirim. Saat ini, diler-diler yang melayani pengiriman suku cadang masih berada di area Jabodetabek, Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. 
 
Namun konsumen tidak perlu khawatir karena pengiriman meliputi seluruh Indonesia dengan jaminan sistem 1 harga. Jadi, tidak akan ada perbedaan harga suku cadang dari Sabang sampai Merauke. "Untuk menjamin ketersediaan suku cadang mobil, kami selalu melakukan pengecekan baik di diler maupun gudang pusat," ujar Christina.
 
Lebih lanjut, dia mengatakan, transaksi di aplikasi ini aman dan terpercaya. "Kami menjamin transaksi di aplikasi My Suzuki 100 persen aman. Kami harap dengan adanya aplikasi My Suzuki, konsumen bisa lebih mudah mendapatkan suku cadang dan tetap menjaga kesehatan dengan meminimalkan kontak langsung saat bertransaksi," tutup Christiana.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.