Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kios Lantai Dua Pasar Kidul Akan Dibongkar

Bali Tribune / Suasana pertemuan membahas pembongkaran kios lantai II Pasar Kidul

balitribune.co.id | Bangli - Penataan pasar kidul akan menyasar bangunan los di lanati II yang selama ini menjadi satu kesatuan dengan banguan took di bawahnya. Rencana pembongkaran bangunan los, telah dilakukan pertemuan antara pemilik toko dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdanganan I Wayan Gunawan mengatakan tahun ini akan dilakukan penataan pasar Kidul. Rencana  akan dilakukan  pembongkaran banguan los di lantai II. Selama berdiri, banguan los tidak berfungsi. Melihat kondisi tersebut dan disalah satu sisi masih banyak pedagang yang berjualan di bawah maka los ini akan dimanfaatkan.

”Nanti bangunan kios yang selama ini menyatu dengan toko di bawah akan dibongkar,” sebutnya, Minggu (23/1) .

Lanjut Wayan Gunawan untuk pembongkaran bangunan sayap sebelah utara dan kios sedang berproses dan masih menunggu tafsiran harga lelang bangunan yang dibongkar dari KPKNL Singaraja.

Disisi lain Kepala Pasar Kidul Bangli I Dewa Agung Oka Gde Adi Oka mwengatakan untuk penataan pasar kidul telah dialokasikan anggaran pada APBD Induk sebesar Rp 1 Miliar. Dalam pertemuan yang melibatkan pemilik toko disampaikan rencana pembongkaran banguan kios. Adapun banguan kios yang dibongkar yakni berada di sebelah utara, barat dan sebagian di sebelah selatan.

Sebut Dewa Adi Oka dengan dibongkarnya bangunan kios akan mampu mengatasi persoalan pedagang yang berjualan di bawah.

”Dengan dibongkarnya kios tentu tidak ada lagi pedagang yang berjualan dibawah, semua pedagang bisa tertampung di lanati II,” ungkapnya. 

wartawan
SAM
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.