Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klaim Kliennya Alami Gangguan Jiwa, PH Minta Rehabilitasi

rehab
Terdakwa Issac saat disidangkan.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus Narkotika dan psikotropika yang menjerat warga negara Austaralia, Robert Isaac Emmanuel (35), berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (4/4) kemarin. Dalam sidang kali ini, terdakwa dan Penasehat hukum Edward Firdaus Pangkahila dkk, mengajukan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dkk. Majalis hakim diketuai IGN Putra Atmaja terlebih dahulu memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk membacakan pledoinya. Edward Pangkahila menilai tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap kliennya itu terlalu berlebihan. Dengan pertimbangan, bahwa terdakwa merupakan penguna Narkotika multiple yang memerlukan rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan berdasarkan surat assesment No. R/02/XII/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dr IGA Diah Yamini serta surat tempat terdakwa dirawat di Sydney lengkap dengan tanda tangan dokter yang menanganinya. "Bahwa ahli melakukan assesment mengukur dengan ASI untuk mengetahui tingkat penyalahgunaan Narkotika dan terdakwa mendapat skoring 9 yang artinya terdakwa perlu treatmen dan rehabilitasi rawat Inap," kata Edward. Setelah itu giliran terdakwa Isaac Emmanuel yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya. Terdakwa Isaac Emmanuel yang dibantu Vino Bahari sebagai penerjemah mengaku menyesal atas perbuatannya. Dalam pengakuannya itu, ia mengatakan bahwa sebelum terbang dari Bangkok menuju Bali, dirinya mengkonsumsi Narkotika sehingga ketika membawa barang terlarang itu dalam keadaan tidak bisa berpikir. Pada tuntutan JPU sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotripika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Karena itu JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untul menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.Dengan permohonan rehab dari pihak terdakwa, setidaknya akan jadi bumerang bagi pihak hakim. Mengingat Ombudsman Perwakilan Bali telah memwarning agar hakim yang memutuskan rehab terhadap dua WNA asing segera di evaluasi. Termasuk pihak JPU nya yang tidak melakukan banding atas putusan itu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Babak Baru Kasus Bukit Ser, Operasi Gelap Bujuk Pelapor Cabut Laporan

balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Polres Buleleng telah menaikkan status laporan kasus dugaan pengambilalihan lahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, ketahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dipanggil termasuk diantaranya saksi pelapor serta pihak lain yang dianggap terkait dengan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka UNRAS Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menetapkan 14 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis (UNRAS) di depan Mapolda Bali dan Gedung DPRD Bali pada 30 Agustus lalu. 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan, hasil penyidikan para pelaku yang diamankan saat terjadi unjuk rasa yang berujung pada aksi anarki di depan Mapolda dan Kantor DPRD. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Profesi Guru antara Beban dan Tanggung Jawab

balitribune.co.id | Kegaduhan sempat melanda jagat maya dengan beredarnya  video yang seolah memperlihatkan seorang pejabat tinggi negara menyebut guru sebagai “beban negara.” Belakangan terungkap, video itu hanyalah kabar bohong—hasil manipulasi digital. Namun, meski telah dibantah, gema berita tersebut sempat menyulut dan  melukai hati banyak guru.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Dukung Penuh Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menyatakan kesiapan penuhnya untuk mendukung percepatan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Seraya Timur. Proyek ini kini telah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN) dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Karyawan Peduli Lingkungan, Gelar Aksi Bersih Sungai dan Salurkan Bantuan Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat pasca banjir yang melanda Bali pada 10 September 2025, Astra Motor Bali bersama Ikatan Karyawan Astra (IKA) menginisiasi aksi bersih lingkungan di area sungai yang terdampak. Kegiatan ini difokuskan untuk membersihkan tumpukan sampah sisa banjir sekaligus membantu memulihkan aktivitas warga sekitar.

Baca Selengkapnya icon click

Membangun Kemandirian Petani Salak di Desa Sibetan melalui Program PKM

balitribune.co.id | Karangasem - Bali tidak hanya terkenal dengan pantai dan budayanya yang memikat, tetapi juga menyimpan potensi besar dari sektor pertanian. Salah satunya adalah salak gula pasir yang berasal dari Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem. Buah ini dikenal memiliki rasa manis alami yang khas dan menjadi salah satu ikon agrowisata Bali. Desa Sibetan sudah lama diidentikkan dengan sentra salak gula pasir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.