Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KNPI Klungkung Gandeng Lingkar Sehat Bali Bagikan Masker

Bali Tribune/ BAGI MASKER - KNPI Klungkung bersama Yayasan Lingkar Sehat Bali bagikan masker.
Balitribune.co.id | Semarapura - KNPI Klungkung merasa terpanggil peduli situasi pandemi yang mewabah di seantero negeri. Menyikapi kondisi keprihatinan ini, Sabtu (25/4), KNPI Klungkung menggelar aksi kemanusiaan dengan  melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat umum utamanya para pemakai jalan baik yang membawa sepeda motor maupun mobil, dan masyarakat yang keluar rumah untuk kepentingan mereka.
 
Aksi sosial yang digelar KNPI Klungkung ini dikomando langsung Ketua KNPI Klungkung AA Gde Indra Prayoga, mengerahkan anggotannya sekitar 50 orang bekerjasama dengan Yayasan Lingkar Sehat Bali yang dipimpin oleh dr Budayanti. Ketua KNPI Klungkung A.A.Gde Indra Prayoga ditemui di sela-sela kegiatan menyatakan rasa bangganya terhadap anggota KNPI Klungkung yang memiliki kepedulian sosial serta masyarakat sudah teredukasi baik dengan ditemui sebagian besar sudah mempergunakan masker keluar rumah.
 
Kegiatan kemanusiaan ini juga mendapat atensi jajaran Polres Klungkung dikomando Kanit Diaksa Polantas Polres Klungkung Ipda Made Wirka mengerahkan personelnya untuk mengedukasi masyarakat Klungkung untuk care dan waspada terhadap mewabahnya pandemi virus Covid-19 ini dengan selalu mencuci tangan dengan sabun serta keluar rumah memakai masker serta menjaga jarak social distancing. 
 
Aksi yang digelar di berbagai tempat secara serempak ini dilaksanakan di Catus Pata Peremnpatan Agung, Klungkung, di komplek pertokoan Kota Semarapura, serta di perempatan Galiran Klungkung. Baik Ketua KNPI Klungkung A.A.Gde Indra Prayoga, Ketua Yayasan Lingkar Sehat Bali dr Budayanti, maupun Kanit Diaksa Polantas Ipda Made Wirka, merasa bangga dan salut atas disiplinnya warga yang lewat di tempat pembagian masker tadi, dengan mengamati sebagian besar warga sudah memakai masker pelindung diri dalam berlalulintas. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.