Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KONI Harus Tegas, Juara Porprov Wajib Bela Bali

Bali Tribune/ Nyoman Mardika
balitribune.co.id | Denpasar - KONI Bali diminta membuat aturan yang tegas, bagi atlet asal luar Bali yang selama ini hanya numpang lewat di event Porprov Bali XIV/2019 di Kabupaten Tabanan pada September mendatang.
 
Pengalaman Porprov di Gianyar tahun 2017 lalu, masih saja ditemui para juara yang pada akhirnya malah turun di event nasional tidak mengusung nama Bali.
Guna memberikan proteksi sedini mungkin, KONI Bali diminta sejak awal memberikan alarm peringatan kepada atlet asal luar Bali yang dimutasi secara mendadak membela salah satu daerah di Bali.
 
Ketua Kontingen Porprov Kota Denpasar, Nyoman Mardika di Denpasar, Selasa (26/3) mengatakan, selama ini memang tidak pernah ada sanksi tegas kepada atlet yang hanya mampir saja di ajang Porprov Bali. Setelah selesai, atlet bersangkutan malah balik ke daerah asalnya di luar Bali. "Sanksi tegas wajib diterapkan," tegas Mardika.
 
Jadi atlet yang juara di Porprov, jika tenaganya digunakan untuk Bali, itu adalah sebuah kewajiban. "Itu khusus bagi atlet yang mutasi ke Bali dan bertanding di Porprov Bali. Harusnya ada komitmen, jika atlet itu juara, tetepi setelah itu tidak mau membela Bali, gelar medali atau juaranya dicabut dan diberikan kepada yang berhak, agar tidak ada juara semu nantinya," tandas Mardika.
 
Usulan itu wajib dilakukan. Karena Denpasar sejak awal murni menggunakan atlet hasil binaan sendiri. Apalagi untuk tahun ini, KONI Denpasar dibantu dengan anggaran Rp 25 miliar sebagai persiapan Porprov Bali dan pembinaan di tahun 2019.
 
"Untuk bonus kami ajukan di APBD Perubahan. Makanya atlet Denpasar sangat siap menyongsong Porprov," papar Mardika.
 
Dia menggaris bawahi jangan sampai ada atlet luar Bali hanya untuk mengincar bonusnya saja saat event Porprov. Apalagi ketertarikan atlet luar Bali memang cukup tinggi bisa main di event Porprov Bali. Karena daerah berlomba-lomba menaikkan nominal bonusnya.
 
Sementara itu soal atlet juara di Porprov namun tidak siturunkan membela Bali, semua itu tergantung keputusan pengprov cabor. Sebab, ada cabor jadwal Pra-PONnya mendahului. "Yang jelas jika tenaganya dibutuhkan adalah sebuah keharusan membela Bali," imbuh Mardika.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.