Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi BUMDes Pucaksari, Mantan Bendahara Divonis 14 Bulan

Bali Tribune / IKUTI SIDANG - Ni Putu Masdarini, mantan bendahara BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, ikuti sidang vonis pengadilan Tipikor melalui daring.

balitribune.co.id | SingarajaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar akhirnya memvonis mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan BusungbiuNi Putu Masdarini dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (18/10). Tidak hanya itu, majelis hakim juga memvonis pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 84 juta.

Terdakwa Ni Putu Masdarini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Majelis Hakim sebagaimana dakwaan subsidair JPU Kejari Buleleng.Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan, pada Selasa (13/10).

Pada saat sidang tuntutan, JPU Yosef Umbu Gina Marawali menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 73 juta. Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, setelah pembacaan putusan JPU masih pikir-pikir untuk menyatakan banding.Pasalnya vonsi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. ”JPU masih pikir-pikir untuk menyatakan banding. Dikarenakan vonis Majelis Hakim masih di bawah dari tuntutan JPU Kejari Buleleng,” kata Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng tersebut.

Sebelumnya, Masdarini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Pucaksari. Penetapan Masdarini sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya yang menjerat mantan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka. Total kerugian kasus korupsi ini mencapai sekitar Rp 250 juta lebih.

Jinarka lebih dahulu divonis karena terbukti secara sah bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.Ia divonis selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 113 juta subsider kurungan 5 bulan penjara.

wartawan
CHA
Category

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12). Dalam acara tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi salah satu penerima penghargaan pembentukan Posbankum dari Menkum RI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Rp 2 & 3 Jutaan realme C85 Series Dibekali Baterai Ultra, Tahan Air Ultra

balitribune.co.id | Denpasar - realme, brand pilihan anak muda, resmi membawa pengalaman langsung ketangguhan realme C85 Series ke Bali melalui rangkaian acara “realme C85 Series-Baterai Ultra, Tahan Air Ultra Roadshow”, Jumat (12/12). Bali menjadi lokasi spesial sebagai penutup rangkaian roadshow di Indonesia setelah sebelumnya mengunjungi Kota Medan, Manado, dan Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.