Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana Punia, Praptini Dituntut 4,5 Tahun

Dr Praptini MPd
Dr Praptini MPd

Denpasar, Bali Tribune

Dr Praptini MPd (53), mantan Kepala Biro Umum Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (1/6) petang, dituntut hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hari Soetopo dkk, karena terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pemumungan dana punia terhadap mahasiswa baru.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idewa Gede Suarditha bersama hakim anggota I Wayan Sukanila dan Sumali, JPU selain menuntut hukuman pokok 4,5 tahun juga mewajibkan terdakwa Praptini membayar denda Rp100 juta atau subsider 6 bulang kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar uanga ganti kerugian negara Rp752.834.939, dan apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dipidana tambahan selama dua tahun.

Lebih lanjut, ditandaskan JPU dalam tuntutan bahwa terdakwa Praptini bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dua orang atau lebih, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, kwdudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Atas perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberamtasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas jaksa Gede Arthana, yang mendampingi jaksa Hari Soetopo.

Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Praptini. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatannya merugikan keuangan negera, bahkan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak ada rasa penyesalan. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” urai jaksa Gede Arthana.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang hari Rabu 15 Juni 2016 mendatang.

wartawan
soegiarto
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ornamen Nuansa Khas Ramadan dan Nyepi Sambut Wisatawan Mendarat di Bali

balitribune.co.id I Kuta - Thematic Event berupa pawai Ogoh-Ogoh dan parade Idul Fitri menyambut para penumpang atau wisatawan yang mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal itu dihadirkan pengelola bandara untuk semakin memperkuat suasana Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.