Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi, Eks Bendesa Pekraman Selat Dituntut 15 Bulan Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa korupsi I Made Rijasa sedang berdiskusi dengan penasehat hukum di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Di usianya yang sudah senja, I Made Rijasa (75), terpaksa menghadapi tuntutan 15 bulan penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). Mantan Bendesa dan juga mantan ketua badan pengawas LPD Desa Pekraman Selat, Susut, Bangli, ini dinilai terbukti melakukan korupsi dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan sebesar Rp 225 juta.
 
Sidang tuntutan terhadap terdakwa yang beralamat di Banjar Selat Peken, Desa Selat, Kecamatan Susut, Bangli ini, berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (4/2), dipimpin oleh ketua majelis hakim Esthar Oktavi. 
 
Saat membacakan nota tuntutannya, Jaksa I Dewa Gede Mahendra Gautama menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas Pasal 3 Jo Pasal 18, Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan Undang-Undang RI No.21 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," bunyi amar tuntutan Jaksa Gautama. 
 
Tak cuma itu, Jaksa Gautama juga menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 50 juta namun bisa diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Sebelum mengajukan penuntutan ini, JPU terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. 
 
Hal yang memberatkan, sebut JPU, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan mengakibatkan terganggunya operasional LPD Desa Pakraman Selat, dan perguliran dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan. Sehingga, menurut JPU, perbuatan terdakwa meresahakan masyarakat dalam hal ini Desa Adat Selat. 
 
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, terdakwa sudah berusia 75 tahun dan telah mengabdi di masyarakat selama 27 tahun sebagai Bendesa sejak tahun 1993 sampai 2019, dan telah terdapat pemulihan dana UEP sebesar Rp 225 juta," kata Jaksa Gautama. 
 
Setelah mendengar tuntutan tersebut, hakim ketua Esthar Oktavi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya. Lalu, terdakwa melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. "Yang mulia, mohon waktu satu minggu bagi kami untuk menyiapkan pledoi tertulis," ujar salah satu wakil penasehat hukum terdakwa.
 
Kemudian, Hakim Esthar menyetujui sidang akan kembali digelar pada (12/2) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi penasehat hukum terdakwa. 
 
Sebagaimana diuraikan JPU dalam dakwaanya, bahwa terdakwa Rijasa merupakan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ni Luh Natariyantini (terdakwa berkas terpisah) secara melawan hukum membuat menandatangani dan mengajukan surat permohonan pendanaan LPD kepada Pengelola Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) PPK Kecamatan Susut, Bangli. Tujuannya penambahan modal LPD, dengan lampiran 21 nama calon peminjam sebesar Rp 300 juta.
 
Pinjaman itu akan dikembalikkan dalam jangka waktu 24 bulan, dengan sistem angsuran pokok dan bunga setia bulannya. Namun, terdakwa Rijasa bersama Ni Luh Natariyantini, tidak pernah menyalurkan dana UEP yang dimaksud. Sehingga program untuk meningkatkan pelayanan kredit pada masyarakat miskin tidak terlaksana. 
 
Sebaliknya, beber jaksa, terdakwa justru memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Yakni memperkaya I Ketut Joko sebesar Rp 197.100.000, Nengah Diarsa Rp 30 juta beserta bunga deposito sebesar Rp 240 ribu, I Wayan Daging Rp 5 juta, Agus Pratama Rp 20 juta, Suwiti Rp 5 juta beserta bunga R 150 ribu. Jika dikalkulasi, negara dirugikan Rp 225 juta, sesuai audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
 
Dalam kesimpulannya, sebagaimana dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Denpasar, dari pinjaman dana UEP-PKK senilai Rp 300 juta, dipotong administrsi Rp 600 ribu, maka I Made Rijasa selaku Ketua Badan Pengawas LPD, juga tahu bahwa dana Rp 299.400.000, harusnya benar-benar disalurkan pada mereka, yang nama-namanya (21 orang) disebutkan dalam permohonan pendanaan LPD. Namun, kata jaksa, terdakwa selaku badan pengawas tidak memberikan petunjuk apa-apa kepada Ni Luh Natariyantini selaku Kepala LPD Selat, terkait penyaluran dana UEP yang benar. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Walikota Jaya Negara di Hari Pahlawan: Lanjutkan Perjuangan Lewat Kerja Keras dan Pelayanan Tulus

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara bendera serangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Kota Denpasar digelar secara khidmat di Lapangan Lumintang, Senin (10/11) pagi. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara Bertindak sebagai Inspektur Upacara pada kegiatan  tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Guru Pandu Pimpin Apel Hari Pahlawan, Serukan Semangat “Asta Cita” Lanjutkan Perjuangan

balitribune.co.id | Amlapura - Udara pagi di Lapangan Tanah Aron, Senin (10/11), terasa khidmat saat Wakil Bupati Karangasem, Guru Pandu Prapanca Lagosa, berdiri tegap di podium utama. Di bawah langit yang teduh, ia memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 dengan seruan yang menggugah: “Teruskan perjuangan, dengan ilmu, empati dan pengabdian.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Pahlawan, Bupati Satria Ajak Generasi Muda Meneladani Semangat Perjuangan Para Pahlawan

balitribune.co.id | Semarapura - Mari bersama-sama teladani semangat perjuangan para pahlawan pendahulu kita dengan sebaik-baiknya generasi muda juga harus belajar dengan tekun agar nantinya jadi generasi bangsa yang cerdas dan berkualitas. Motivasi tersebut disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria saat menjadi Inspektur Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Senin (10/11). 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Kembali Beri Bantuan Hari Raya Galungan, Wujud Nyata Pemerintah Ringankan 83 Ribu Beban Krama Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung menghadirkan kebijakan yang inklusif, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat terus diwujudkan secara konkret, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi serta memperkuat kesejahteraan sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi II DPRD Badung Raker Bersama 5 OPD Bahas Program Kegiatan Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Badung menggelar rapat kerja (Reker) dengan mengundang lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk membahas program kegiatan tahun 2026, bertempat di lantai II Gedung Dewan, pada Senin (10/11).

Baca Selengkapnya icon click

Selamat Memperingati Hari Pahlawan

Segenap Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung mengucapkan Selamat Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2025.

“Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan.”

Mari kita kobarkan semangat kepahlawanan dalam diri, meneladani perjuangan para pahlawan bangsa
untuk membangun Badung yang maju, berdaya saing, dan berkarakter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.