Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi, Eks Bendesa Pekraman Selat Dituntut 15 Bulan Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa korupsi I Made Rijasa sedang berdiskusi dengan penasehat hukum di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Di usianya yang sudah senja, I Made Rijasa (75), terpaksa menghadapi tuntutan 15 bulan penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). Mantan Bendesa dan juga mantan ketua badan pengawas LPD Desa Pekraman Selat, Susut, Bangli, ini dinilai terbukti melakukan korupsi dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan sebesar Rp 225 juta.
 
Sidang tuntutan terhadap terdakwa yang beralamat di Banjar Selat Peken, Desa Selat, Kecamatan Susut, Bangli ini, berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (4/2), dipimpin oleh ketua majelis hakim Esthar Oktavi. 
 
Saat membacakan nota tuntutannya, Jaksa I Dewa Gede Mahendra Gautama menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas Pasal 3 Jo Pasal 18, Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan Undang-Undang RI No.21 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," bunyi amar tuntutan Jaksa Gautama. 
 
Tak cuma itu, Jaksa Gautama juga menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana denda Rp 50 juta namun bisa diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Sebelum mengajukan penuntutan ini, JPU terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. 
 
Hal yang memberatkan, sebut JPU, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan mengakibatkan terganggunya operasional LPD Desa Pakraman Selat, dan perguliran dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan. Sehingga, menurut JPU, perbuatan terdakwa meresahakan masyarakat dalam hal ini Desa Adat Selat. 
 
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, terdakwa sudah berusia 75 tahun dan telah mengabdi di masyarakat selama 27 tahun sebagai Bendesa sejak tahun 1993 sampai 2019, dan telah terdapat pemulihan dana UEP sebesar Rp 225 juta," kata Jaksa Gautama. 
 
Setelah mendengar tuntutan tersebut, hakim ketua Esthar Oktavi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya. Lalu, terdakwa melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. "Yang mulia, mohon waktu satu minggu bagi kami untuk menyiapkan pledoi tertulis," ujar salah satu wakil penasehat hukum terdakwa.
 
Kemudian, Hakim Esthar menyetujui sidang akan kembali digelar pada (12/2) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi penasehat hukum terdakwa. 
 
Sebagaimana diuraikan JPU dalam dakwaanya, bahwa terdakwa Rijasa merupakan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ni Luh Natariyantini (terdakwa berkas terpisah) secara melawan hukum membuat menandatangani dan mengajukan surat permohonan pendanaan LPD kepada Pengelola Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) PPK Kecamatan Susut, Bangli. Tujuannya penambahan modal LPD, dengan lampiran 21 nama calon peminjam sebesar Rp 300 juta.
 
Pinjaman itu akan dikembalikkan dalam jangka waktu 24 bulan, dengan sistem angsuran pokok dan bunga setia bulannya. Namun, terdakwa Rijasa bersama Ni Luh Natariyantini, tidak pernah menyalurkan dana UEP yang dimaksud. Sehingga program untuk meningkatkan pelayanan kredit pada masyarakat miskin tidak terlaksana. 
 
Sebaliknya, beber jaksa, terdakwa justru memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Yakni memperkaya I Ketut Joko sebesar Rp 197.100.000, Nengah Diarsa Rp 30 juta beserta bunga deposito sebesar Rp 240 ribu, I Wayan Daging Rp 5 juta, Agus Pratama Rp 20 juta, Suwiti Rp 5 juta beserta bunga R 150 ribu. Jika dikalkulasi, negara dirugikan Rp 225 juta, sesuai audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
 
Dalam kesimpulannya, sebagaimana dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Denpasar, dari pinjaman dana UEP-PKK senilai Rp 300 juta, dipotong administrsi Rp 600 ribu, maka I Made Rijasa selaku Ketua Badan Pengawas LPD, juga tahu bahwa dana Rp 299.400.000, harusnya benar-benar disalurkan pada mereka, yang nama-namanya (21 orang) disebutkan dalam permohonan pendanaan LPD. Namun, kata jaksa, terdakwa selaku badan pengawas tidak memberikan petunjuk apa-apa kepada Ni Luh Natariyantini selaku Kepala LPD Selat, terkait penyaluran dana UEP yang benar. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kunjungi Denpasar, Menteri LH Puji Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Banjar Adat Saraswati

balitribune.co.id | Denpasar - Sistem pengolahan sampah berbasis sumber di lingkungan Banjar Adat Saraswati, Desa Kesiman Petilan, diharapkan bisa menjadi percontohan bagi banjar-banjar lainnya yang ada di Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan ke Banjar Saraswati, Desa Kesiman Petilan, Kamis (5/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa

balitribune.co.id | Bekasi – Di balik upaya memberikan kualitas layanan kesehatan terbaik bagi sekitar 4.000 warga Desa Sukamukti di Kecamatan Bojongmangu, Jawa Barat, ada 30 sosok kader kesehatan yang bekerja dengan sepenuh hati melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kibarkan Merah Putih di Thailand, Bintang Pranata Sukma Raih Podium Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia tampil kompetitif pada putaran pertama ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) yang berlangsung di Chang International Circuit, Buriram Thailand Sabtu dan Minggu, 28 Februari-1 Maret 2026. Kegigihan para pebalap lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) ini jelas terlihat. Podium ketiga berhasil diraih oleh Bintang Pranata Sukma pada balapan pertama dan posisi kelima dalam balapan kedua. 

Baca Selengkapnya icon click

Implementasikan Harmony Award, Bupati Sanjaya Ajak Umat Tionghoa Terus Berbaur Membangun Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan  - Gemerlap lampion dan atraksi barongsai mewarnai suasana penuh kehangatan di kawasan vihara saat umat dan masyarakat bersama-sama menutup rangkaian perayaan Imlek 2026. Lebih dari sekadar perayaan budaya, momentum ini menjadi simbol kuatnya harmoni dan kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Targetkan Peningkatan Capaian Kabupaten Layak Anak Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Instrumen Evaluasi Mandiri Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan pada Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman, RSUD Sabet Predikat Sangat Baik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem torehkan capaian membanggakan dalam tata kelola pelayanan publik dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.