balitribune.co.id | Negara - Proses hukum terhadap kasus korupsi di LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo kini terus bergulir. Namun kini diketahui seorang tersangka diduga melarikan diri ke luar negeri. Baru satu tersangka yang telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Jembrana.
Penanganan kasus korupsi di LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo hingga kini masih terus berproses. Pihak Kejari Jembrana telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Pemucuk LPD Desa Adat Yehembang Kauh berinisial INP dan mantan Bendahara LPD Desa Adat Yehembengan kauh berinisial IGS. Keduanya diduga telah menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi. Kasus tersebut mencuat setelah salah satu nasabah LPD tidak bisa mencairkan tabungannya.
Setelah dilakukan rapat dan diaudit oleh Pengawas LPD diketahui kerugian LPD tersebut mencapai sekitar Rp. 2 miliar. Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana sebelumnya telah menahan mantan Ketua LPD Yehembang Kauh pada hari Kamis (2/3) malam dan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana Fajar Said mengakui pihaknya sudah berhasil menahan mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh pada hari Kamis (2/3) lalu.
Tersangka diakuinya langsung di tahan di Rutan Kelas IIB Negara. “Tersangka sudah kita tahan di Rutan Negara selama 20 hari selama tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia menyebut selain mantan Pemucuk LPD, mantan Bendahara LPD juga sudah menjadi tersangka, “Sebenarnya dalam kasus ini ada 2 tersangka, hanya 1 tersangka yang baru kita tahan. Sedangkan 1 tersangka lagi yang merupakan mantan bendahara LPD tersebut masih dalam proses penyidikan dan pemanggilan,” terangnya.
Pihaknya mengaku mantan bendahara tersebut sudah tiga kali dipanggil oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana, akan tetapi dalam peemanggilan secara patuh tersangka tidak pernah datang. “Kami akan mengambil langkah-langkah yang semestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Menurutnya kedua tersangka tersebut mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain, sementara uang yang sudah cair digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Selain itu ada pengajuan kredit atas nama yang tidak ada sebenarnya orangnya. Kasus tersebut terungkap setelah ada beberapa nasabah yang menarik tabungannya tidak bisa,” tandasnya.
Ditengah proses hukum yang tengah bergulir, justru informasi yang mencuat salah satu tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh berinisial IGS sudah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa dan diduga melarikan diri ke luar negeri dengan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Bahkan mantan Bendahara LPD ini diduga sudah berada di luar negeri. Kepala Desa Yehembang Kauh, I Komang Darmawan mengakui mantan Bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh ini diketahui sudah pergi ke luar negeri. Namun menurutnya kepergian IGS tersebut tidak seijin kepala desa dan pihak keluarga tidak mengetahui keberadaannya, "suaminya mengatakan IGS sudah di luar negeri, namun tidak diketahui tepatnya berada di negara mana," ungkapnya.
Ia mengaku juga sudah berupaya untuk membantu proses pemeriksaan agar tersangka segera menyerahkan diri. "Kalau sudah berada di luar negeri, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak yang berwenang," kata Darmawan. Menurutnya saat ini Jaksa sudah mencari informasi dari keluarga IGS yang ada di wilayah Desa Pohsanten untuk memastikan keberadaan tersangka. "Kita sifatnya hanya membantu proses pemeriksaan, selebihnya tergantung petugas," tandasnya.