Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi LPD Serangan, Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka

Bali Tribune / Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyanta,SH,.MH

balitribune.co.id | DenpasarKejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015-2020.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IWJ adalah mantan Kepala LPD Desa Adat  Serangan periode 2015-2020 dan NWSY juga mantan Tata Usaha LPD Serangan 2015-2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha,SH,.MH mengatakan hal itu pada Senin (6/6). Penetapan kedua tersangka dalam kasus itu, kata Eka Suyantha, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup dan diperkuat dengan expose perkara pada Senin (6/6).

Menurut Eka Suyantha, modus dari para tersangka dengan mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan,

Di samping itu, lanjut Eka, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada Buku Kas LPD Desa Adat. “Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan" jelasnya.

Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, tandas Eka Suyantha, para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan Buku Kas. Dari perbuatan tersebut memperkaya atau menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain.

Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara/daerah Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai  Rp3.749.118.000.

Eka Suyantha menerangkan bahwa para tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo  Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan.

wartawan
M1
Category

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Seni Kasturi Rekonstruksi Tari Baris Paku, Penari Pantang Konsumsi Daging Babi

balitribune.co.id I Bangli - Sanggar Seni Kasturi, Banjar Sabang, Desa Adat Selulung, menggelar revitalisasi kearifan lokal melalui rekonstruksi Tari Baris Paku, Minggu (12/7/2026). Rekonstruksi digelar sebagai  upaya pelestarian terhadap tari sakral yang ada di wilayah Kintamani bagian barat ini.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.