Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi LPD Serangan, Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka

Bali Tribune / Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyanta,SH,.MH

balitribune.co.id | DenpasarKejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015-2020.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IWJ adalah mantan Kepala LPD Desa Adat  Serangan periode 2015-2020 dan NWSY juga mantan Tata Usaha LPD Serangan 2015-2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha,SH,.MH mengatakan hal itu pada Senin (6/6). Penetapan kedua tersangka dalam kasus itu, kata Eka Suyantha, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup dan diperkuat dengan expose perkara pada Senin (6/6).

Menurut Eka Suyantha, modus dari para tersangka dengan mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan,

Di samping itu, lanjut Eka, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada Buku Kas LPD Desa Adat. “Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan" jelasnya.

Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, tandas Eka Suyantha, para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan Buku Kas. Dari perbuatan tersebut memperkaya atau menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain.

Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara/daerah Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai  Rp3.749.118.000.

Eka Suyantha menerangkan bahwa para tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo  Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan.

wartawan
M1
Category

KUR BRI Dukung Pengembangan UMKM Produktif, Pembibitan Lele di Bali Tingkatkan Kapasitas Produksi

balitribune.co,id | Mangupura - Akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan skala usaha. Hal tersebut dirasakan I Nyoman Miasa (35), pelaku usaha pembibitan lele asal Banjar Panglan Kelod, Desa Kapal, Badung yang berhasil mengembangkan usahanya sejak dirintis pada 2017.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Agung di Pura Segara Bengiat, Bupati Tandatangani Prasasti

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rangkaian upacara melaspas, mendem pedagingan, mamungkah, ngenteg linggih, padudusan agung menawa ratna dan tawur balik sumpah di Pura Segara Bengiat, Desa Adat Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Parkir Liar di Terminal Mengwi, Dishub Badung Siapkan Penertiban Terpadu Demi Kelancaran Lalu Lintas

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti meningkatnya aktivitas parkir liar di kawasan Jalan Terminal Mengwi yang berpotensi memicu kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung akan melaksanakan penertiban secara terpadu bersama instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Badung Uji Coba Bus Sekolah Gratis, Layani Rute Sading–Darmasaba ke SMPN 5 Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mulai menyiapkan program bus sekolah gratis sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan lalu lintas, khususnya pada jam berangkat dan pulang sekolah. Program tersebut akan diawali dengan uji coba menggunakan satu unit bus yang melayani siswa SMP Negeri 5 Mengwi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komitmen Layanan Purna Jual, Astra Motor Bali Berjaya di AHM-TSC 2026

balitribune.co.id | Cikarang - Astra Motor Bali, Main Dealer resmi sepeda motor Honda di wilayah Bali, kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Dalam ajang Astra Honda Technical Skill Contest (AHM-TSC) 2026, perwakilan Astra Motor Bali, I Wayan Okky Fransiska dari Astra Motor Center Denpasar, sukses meraih Juara Ketiga pada kategori Service Advisor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.