Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi LPD Serangan, Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka

Bali Tribune / Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyanta,SH,.MH

balitribune.co.id | DenpasarKejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015-2020.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IWJ adalah mantan Kepala LPD Desa Adat  Serangan periode 2015-2020 dan NWSY juga mantan Tata Usaha LPD Serangan 2015-2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha,SH,.MH mengatakan hal itu pada Senin (6/6). Penetapan kedua tersangka dalam kasus itu, kata Eka Suyantha, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup dan diperkuat dengan expose perkara pada Senin (6/6).

Menurut Eka Suyantha, modus dari para tersangka dengan mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan,

Di samping itu, lanjut Eka, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada Buku Kas LPD Desa Adat. “Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan" jelasnya.

Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, tandas Eka Suyantha, para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan Buku Kas. Dari perbuatan tersebut memperkaya atau menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain.

Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara/daerah Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai  Rp3.749.118.000.

Eka Suyantha menerangkan bahwa para tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo  Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan.

wartawan
M1
Category

Astra Motor Teuku Umar Sambut Galungan dengan Bazzar YADNYA & Promo Hemat

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang hari raya besar umat Hindu, Galungan dan Kuningan, Astra Motor Teuku Umar kembali menunjukkan kepedulian dan apresiasinya kepada masyarakat Bali, khususnya para konsumen loyal Honda. Dealer resmi sepeda motor Honda ini menggelar program khusus bertajuk "Bazzar YADNYA Honda" sekaligus menghadirkan deretan promo penjualan menarik yang dirancang khusus untuk memanjakan konsumen di momen penuh berkah ini.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang 14 Hari, Lansia Asal Beraban Ditemukan Tewas di Semak-Semak

balitribune.co.id | Tabanan - I Ketut Sadra (71), seorang lansia yang sempat hilang misterius selama 14 hari usai pamit mencari pakan ternak, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jasad warga Banjar Batugaing, Desa Beraban ini ditemukan membusuk di sebuah lahan kosong di wilayah Banjar Batugaing Kelod, Kecamatan Kediri, Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sentuh 36 Panti Asuhan se-Bali, Bank Lestari Bali (BPR) Distribusikan 3 Ton Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Lestari Bali (BPR) tidak main-main dalam menunjukkan keseriusannya mendukung masa depan generasi muda. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk “Lestari For Kids” yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026, Bank Lestari Bali (BPR) mendistribusikan total 3 ton beras ke 36 panti asuhan yang tersebar di seluruh pelosok Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Galungan, Astra Motor Bali Tebarkan Energi Positif Melalui Aksi Sosial "Ngejot"

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang jatuh pada 17 Juni 2026, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA ASMO) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sejalan dengan empat pilar kontribusi sosial Astra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

9 Peserta Badung Ramaikan Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali di PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar – Sebanyak sembilan peserta asal Kabupaten Badung mengikuti Wimbakara Seni Lukis Wayang Klasik Bali dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII di pelataran Museum Taman Budaya Art Center, Senin (15/6/2026). Dari jumlah tersebut, dua peserta merupakan duta resmi Badung yang mendapat pembinaan khusus dari Sanggar Krisnarupa, sedangkan tujuh lainnya mengikuti kategori umum melalui pendaftaran yang dibuka panitia.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Kabupaten Badung Memukau di Ajang Wimbakara Gender Wayang PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kabupaten Badung dalam Wimbakara (lomba) gender tampil memukau di Kalangan Ayodya, Art Center, Denpasar, Senin (15/6/2026). Dalam penampilannya empat peserta putra dan putri dari Sanggar Batel Giri Sunari, Banjar Busana, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal dengan membawakan tiga gending. Di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII 2026 ini, mereka berhadapan dengan pesaing yakni Duta Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.