Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi LPD Serangan, Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka

Bali Tribune / Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyanta,SH,.MH

balitribune.co.id | DenpasarKejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015-2020.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IWJ adalah mantan Kepala LPD Desa Adat  Serangan periode 2015-2020 dan NWSY juga mantan Tata Usaha LPD Serangan 2015-2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha,SH,.MH mengatakan hal itu pada Senin (6/6). Penetapan kedua tersangka dalam kasus itu, kata Eka Suyantha, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup dan diperkuat dengan expose perkara pada Senin (6/6).

Menurut Eka Suyantha, modus dari para tersangka dengan mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan,

Di samping itu, lanjut Eka, para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada Buku Kas LPD Desa Adat. “Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan" jelasnya.

Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, tandas Eka Suyantha, para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan Buku Kas. Dari perbuatan tersebut memperkaya atau menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain.

Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara/daerah Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai  Rp3.749.118.000.

Eka Suyantha menerangkan bahwa para tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo  Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan.

wartawan
M1
Category

Diskominfo Tabanan Inisiasi Koordinasi Monev KIP dan Apresiasi Desa Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), secara aktif menginisiasi serangkaian kegiatan koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Apresiasi Desa Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Galaxy A07 5G Smartphone Samsung Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia baru saja menghadirkan Galaxy A07 5G, smartphone 5G yang dirancang untuk mendukung hiburan seharian tanpa hambatan. Dengan layar smooth 120Hz, performa stabil, serta baterai besar yang tahan lama, Galaxy A07 5G menghadirkan pengalaman penggunaan yang relevan dengan kebiasaan digital masyarakat Indonesia saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antahera Resort Kuta Wujudkan Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Bersih Pantai Jerman

balitribune.co.id | Kuta – Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan pariwisata, Antahera Resort Kuta menggelar kegiatan bersih-bersih di kawasan Pantai Jerman, Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini melibatkan General Manager, Head of Department dan staf resort dalam aksi nyata menjaga kebersihan dan kelestarian area pesisir.

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Intip Keseruan Touring HASCi Bali Barat Bareng Honda Stylo 160

balitribune.co.id | Denpasar – Komunitas Honda Stylo Club Indonesia (HASCi) Bali menggelar kegiatan touring wajib bertajuk “HASCI Bali Barat” pada Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan seluruh bikers Honda Stylo 160 yang tergabung dalam HASCi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan WNA Tembus 153 Ribu, Pemkab Tabanan Luncurkan Sistem Pengawasan Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 153.345 wisatawan mancanegara tercatat berkunjung ke Kabupaten Tabanan hingga November 2025. Tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digital guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban daerah tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Bahas Budaya dan Keamanan, Kapolresta Denpasar Silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang kembali melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta, di Jalan Sutomo Denpasar Utara, Kamis (19/2/2026). Kedatangan Leonardo beserta jajaran PJU Polresta Denpasar disambut hangat oleh Penglingsir Puri Agung Jrokuta, I GN Jaka Pratidnya (Turah Joko) beserta anggota keluarga Puri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.