Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Karangasem Ungkapkan Potensi Perubahan Besar Komposisi Bacaleg di Empat Dapil

Bali Tribune/ RAPAT - Komisioner KPU Karangasem dalam salah satu kegiatan rapat internal.



balitribune.co.id | Amlapura - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kuota 30 persen perempuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) per-Dapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem mengungkapkan adanya potensi perubahan komposisi pada Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Karangasem.

Komisioner KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa mengatakan jika putusan Mahkamah Agung tentang ketentuan kuota 30 persen perempuan Bacaleg per-Dapil tersebut diberlakukan, maka secara otomatis akan mempengauhi komposisi DCS yang saat ini tengah dalam proses pencermatan untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Menurutnya, jika putusan MA itu diterapkan, maka ada empat Dapil di Karangasem yang akan mengalami perubahan komposisi Bacaleg secara besar-besaran, dan itu terjadi di 10 Parpol termasuk Parpol besar.

Empat dapil tersebut masing-masing Dapil Karangasem 1 yang meliputi Kecamatan Karangasem atau Dapil Kota, Dapil Karangasem 4 yang meliputi Kecamatan Selat, Rendang dan Kecamatan Sidemen, Dapil Karangasem 5 yakni Kecamatan Kubu, dan Dapil Karangasem 6 yakni Kecamatan Kubu. “Jelas kalau nantinya Putusan MA itu berlaku dan ada perubahan di PKPU, maka akan terjadi perubahan komposisi secara besar-besaran, utamanya di Dapil Karangasem 4, 5 dan 6. Karena di Dapil itu kuota 30 persen Bacaleg perempuannya sebagian besar pembulatan kebawah karena dibawah 0,49 persen,” sebutnya.

Sebelum adanya putusan MA ini, KPU Karangasem masih menerapkan aturan PKPU-RI yang berlaku terkait kuota 30 persen Bacaleg perempuan.  Yakni pembulatan kebawah untuk jumlah Bacaleg perempuan dibawah 0.49 persen dan pembulatan keatas untuk jumlah 0.5 persen keatas. “Saat ini kami masih menunggu adanya perubahan PKPU-RI atau intruksi dari KPU-RI terkait kuota 30 persen perempuan tersebut. Jika ada perubahan PKPU pasca putusan MA tersebut, maka kami akan memanggil seluruh Parpol terkait perubahan komposisi Bacaleg perempuan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, tahapan Pemilu saat ini sudah masuk pada proses penyampaian klarifikasi Parpol terhadap tanggapan masyarakat terhadap DCS. Namun karena tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan secara resmi, maka KPU Karangasem akan melanjutkan tahapan Pemilu ke proses pencermatan 341 orang Bacaleg yang masuk dalam DCS.

Proses pencermatan ini akan berlangsung hingga tanggal 23 Oktober mendatang, dimana selama rentang waktu pencermatan DCS ini, Parpol masih diizinkan untuk mengganti Bacaleg mereka dengan alasan tertentu, seperti meninggal dunia ataupun mengundurkan diri dari pencalonan. Namun demikian komposisi Bacaleg dalam DCS bisa saja berubah, jika KPU-RI mengeluarkan peraturan baru, pasca adanya putusan MA terkait kuota 30 persen Bacaleg perempuan tersebut. Sedangkan proses penetapan DCS menjadi DCT akan berlangsung dari tanggal 24 Oktober hingga 4 Nopember 2023 mendatang.

wartawan
AGS
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.