Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lacak Kasus Covid-19, Satgas Desa Dauh Puri Kangin Gencarkan Tracing

Bali Tribune/ SATGAS- Pelaksanaan Tracing di Desa Dauh Puri Kangin, Kota Denpasar, Rabu (9/2).



balitribune.co.id | Denpasar -  Satgas Covid-19 Desa Dauh Puri Kangin bersama Kaling/Kadus, TNI/Polri dan Puskesmas terus menggencarkan jemput bola Tracing yang dilaksanakan Rabu (9/2) di beberapa wilayah Desa Dauh Puri Kangin. Pasalnya, terjadinya lonjakan kasus di wilayah Kota Denpasar sejak seminggu belakangan ini.

 
Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, Ni Ketut Anggreni Wati mengatakan, kegiatan yang menyasar masyarakat dengan kontak erat pasien positif Covid-19 ini bertujuan untuk mempercepat menemukan kasus aktif. Sehingga penularan dan kasus aktif lebih cepat diantisipasi dan upaya mencegah penularan berkelanjutan dapat dioptimalkan.
 
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini memang kasus aktif di Kota Denpasar mengalami peningkatan signifikan. Sehingga upaya antisipasi penularan harus terus dioptimalkan.
 
"Saat ini penambahan kasus masih tinggi, karenanya upaya pencegahan harus terus dioptimalkan," jelasnya.
 
Anggreni Wati menuturkan, penanganan Covid-19 di Desa Dauh Puri Kangin tetap mengedepankan pola penanganan Satgas Covid-19 Kota Denpasar. Yakni Tracing, Testing dan Treatment (3T).
 
"Setelah kita temukan, kita test, setelah itu tindaklanjutnya kita tangani, apakah dirujuk, nanti alurnya sudah tersedia," jelasnya.
 

"Harapan kami dengan digencarkannya 3T ini dapat mempercepat penurunan kasus dan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, khususnya di Desa Dauh Puri Kangin, termasuk mendukung optimalisasi pencegahan penularan," pungkasnya.

wartawan
YAN
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.