Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk

Narkoba
JARINGAN LAPAS - Sat Res Narkoba Polresta Denpasar mengungkap pengedar narkoba Jaringan Lapas Kerobokan. Tersangka bernama I Komang Mertayasa adalah seorang residivis yang pernah ditangkap karena menjadi pemakai narkoba.

BALI TRIBUNE - Satu lagi pelaku narkoba jaringan Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan dibekuk anggota Satuan Reserse (Sat Res Nakorba) Polresta Denpasar. Pria bernama I Komang Mertayasa (19) ini diringkus di Jalan Imam Bonjol Gang Marlboro I No. 1 Denpasar, Jumat (16/2) pukul 18.00 Wita. Ironisnya, pelaku adalah residivis narkoba Polresta Denpasar, ditangkap pada Maret 2015 silam.

Baru bebas pada September 2016, dia kemudian ditangkap lagi pada Februari 2018 ini. “Ini lebih mengerikan. Waktu ditangkap pertama masih di bawah umur, sebagai pemakai. Setelah keluar dari penjara malah jadi pengedar. Tidak tahu, setelah ini nanti keluar jadi apa,” ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, di Mapolresta Denpasar, Senin (19/2).

Didampingi Kasat Narkoba, Kompol Aris Purwanto, SIk, Artana mengungkapkan, penangkapan pengedar ini berkat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang mendalam dan akhirnya berhasil menangkap tersangka. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 65 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 134.68 gram, 204 butir tablet ekstasi dan 50 butir tablet happy five. Kepada petugas, ia mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari seseorang yang biasa disapa Dino yang berada di dalam Lapas Kerobokan. “Itu pengakuannya, dan masih kami dalami,” ujar Artana.

Dijelaskan Artana, tersangka berkenalan dengan Dino saat sama-sama mendekam di dalam Lapas Kerobokan. Kuat dugaan, ketika di dalam, mereka membentuk jaringan. Dino sebagai bandar yang mengendalikan peredaran narkoba itu dari dalam Lapas. “Jadi, pelaku mengambil barang bukti ini di suatu tempat atas petunjuk dari orang di dalam Lapas itu,” bebernya.

Selanjutnya, tambah Artana, pelaku memecahkannya dalam paket paket ukuran kecil dan menunggu perintah untuk melakukan tempelan di tempat-tempat sesuai arahan bandar dengan upah Rp50 ribu sekali melakukan penempelan. Barang bukti sebanyak itu, jika berhasil terjual seluruhnya diperkirakan nilainya mencapai Rp354.424.000.

“Barang bukti ini sudah tidak utuh lagi karena sebagian sudah terjual,” tambah Aris Purwanto. Pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 112 dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dan pasal 111.

Pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau p paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 hukuman. Selain itu, pelaku juga diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000.

wartawan
Redaksi
Category

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten di Dalam Studio

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Badung merilis kembali perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12). Total 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapi Hilang Akhirnya Ditemukan, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

balitribune.co.id | Singaraja - Kekhawatiran warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya mereda setelah seekor sapi yang sempat dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Hewan ternak milik Komang Arjana Giri dari Banjar Dinas Tegal Wangi itu ditemukan pada Selasa (9/12) oleh warga setempat bernama Kadek Putra.

Baca Selengkapnya icon click

TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi’ di Desa Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 50 orang Kader Posyandu Desa Darmasaba mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam kegiatan aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" yang dilaksanakan oleh Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali di Wantilan Pura Ntegana Desa Adat Tegal, Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/12). Bantuan diserahkan secara langsung oleh Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.