Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakukan Pelanggaran Izin Tinggal dan Penipuan, 2 WNA Dideportasi

Bali Tribune / WNA DI UBUD - Penangkapan 2 orang WNA di Ubud yang melanggar izin tinggal dan melakukan penipuan, selanjutnya dideportasi ke negaranya

balitribune.co.id | Denpasar – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) kembali melakukan pendeportasian terhadap 2 orang warga negara asing (WNA). Adapun 2 WNA masing-masing bernama Ernest Okechukwu Okanya yang berasal dari Nigeria dan SouleymaneKonate berasal dari Pantai Gading. 

Ernest Okechukwu Okanya tercatat menggunakan izin tinggal kunjungan, namun telah melebihi masa tinggal atau overstay sejak 15 Januari 2020. Sedangkan Souleymane Konate tinggal di Bali juga menggunakan izin tinggal kunjungan dan melakukan pelanggaran serupa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, Rabu (29/9) menyatakan, diketahui sebelumnya kedua WNA tersebut ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar oleh petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal (overstay) pada tanggal 2 September 2021. 

Selain melanggar administratif keimigrasian, kedua WNA tersebut juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang yang berada di luar negeri. Selain itu juga melakukan judi bola secaraonline terbukti dari barang bukti yang disita berupa laptop, handphone dan beberapa simcard.

Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2019 dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada 15 Maret 2020. Kedua WNA tersebut masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan sosial budaya. Setelah dilakukan penangkapan, kedua WNA ini diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 3 September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya. 

"Kedua WNA tersebut ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar. Proses pendeportasian dikawal langsung oleh petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai. Selanjutnya kedua WNA tersebut diterbangkan dari Bali menuju Jakarta menggunakan pesawat Batik Air pada pukul 12.30 Wita," jelasnya.

Kedua WNA tersebut dideportasi pada pukul 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 dengan rute Jakarta (CGK) - Addis Ababa, Ethiopia (ADB), dilanjutkan penerbangan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa(ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS). 

Jamaruli menegaskan, kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.  Selanjutnya kedua WNA yang telah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia berharap kerja sama masyarakat Bali dalam pemantauan WNA disekitarnya. 

“Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas," katanya.

wartawan
YUE

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemberdayaan Kader Remaja Melalui Kesehatan dan Gizi: Inisiatif dari Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada kader remaja di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Acara ini dihadiri oleh 10 kader remaja dan dibuka secara resmi oleh Kelian Desa, I Nyoman Rupadana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.