Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

plang segel
Bali Tribune / MENYEGEL - Satpol PP Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Karangasem 2012-2032, yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 17 Tahun 2020, pemerintah telah menetapkan kawasan khusus untuk aktivitas galian C. Zonasi ini mencakup wilayah tertentu di Kecamatan Selat, Kecamatan Rendang, dan Kecamatan Bebandem.

Pengaturan ini bertujuan untuk mengarahkan perizinan dan menata pemanfaatan ruang secara berkelanjutan, guna memastikan kegiatan pertambangan tidak berbenturan dengan tata ruang wilayah secara keseluruhan.

Kasat Pol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, membenarkan adanya penyegelan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (29/1). Dia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi.

"Usaha galian C tersebut berada di luar zona. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PU dan dinas terkait lainnya. Hasilnya, usaha tersebut memang melanggar Perda RTRW, sehingga kami lakukan penertiban dan penyegelan," tegas Eka Ananta Wijaya.

Meski tidak menyebutkan nama pemilik usaha secara spesifik, Eka Ananta menjelaskan bahwa dari sekian banyak tambang di Kecamatan Selat, hanya dua yang ditemukan melanggar aturan zonasi. Menariknya, pelanggaran tersebut terjadi karena sebagian area operasional meluas hingga ke luar batas yang diizinkan.

"Ada dua usaha galian C yang sebagian arealnya masuk zona, namun sebagian lagi berada di luar zona. Jadi, yang kami segel adalah area yang berada di luar zona saja," tambahnya.

Terkait masalah perizinan menyeluruh dan pengawasan teknis, pihak Satpol PP menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, sementara pihaknya fokus pada penegakan Perda terkait pemanfaatan ruang di daerah.

wartawan
AGS
Category

Revitalisasi Infrastruktur, Pemkab Tabanan Siapkan 6.793 Titik APJ Berbasis Smart City

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mematangkan realisasi program Tabanan Terang melalui rapat pemaparan rencana pemasangan tiang dan lampu yang digelar di Kantor Bupati Tabanan, Senin (9/2). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Entry Meeting LKPD tahun 2025, Wabup Bagus Alit Sucipta: Seluruh Perangkat Daerah Kooperatif dan Proaktif Selama Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri secara daring atau online acara Entry Meeting Pemeriksaan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI (Ditjen PKN VI) BPK RI, bertempat di Jero Taman Bali, Dalung, Kuta Utara pada Kamis (12/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Badung Kerahkan Alat Berat Bongkar Penutup Saluran Irigasi Subak di Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Yustisi Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  membongkar penutup saluran irigasi di Subak Munggu di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, pada Kamis (12/2). Untuk menghancurkan penutup saluran dari beton ini, aparat penegak Perda Badung ini bahkan sampai mengerahkan alat berat berupa eskavator.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Dukung Pelestarian Adat dan Budaya Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri persembahyangan bersama dalam rangka Upacara Karya Memungkah, Ngenteg Linggih, Nila Pati lan Pedudusan Wrespati Kalpa Agung di Pura Pererepan Dalem Pemutih lan Dalem Kapal Bualu, Kuta Selatan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Sempadan Pantai Bangunan di Objek Wisata Bunutan Dibongkar

balitribune.co.id | Amlapura - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem akhirnya membongkar bangunan di objek wisata Pantai Bunutan Karangasem, Rabu (11/2). Langkah itu ditempuh setelah melayangkan beberapa kali surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan miliknya yang  melangggar sempadan pantai, namun tidak digubris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.