Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layanan 24 Jam Catat Puluhan Pengaduan

Bali Tribune/ EVALUASI - Rapat evaluasi layanan 24 jam Bangli Era Baru Dinas PKP Bangli, Senin (5/4).
balitribune.co.id | Bangli - Layanan 24 jam Bangli Era Baru genap berjalan satu bulan dan sudah puluhan pengaduan masuk. Untuk meningkatkan layanan, maka dilaksanakan rapat evaluasi layanan 24 jam. Senin (5/4/2021). Rapat evaluasi diikuti pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Bangli dan dihadiri Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar. 
 
Wakil Bupati Bangli Wayan Diar mengatakan, untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Bangli perlu dilakukan terobosan-terobosan untuk kepentingan masyarakat Bangli. Salah satu dibukanya layanan pengaduan 24 jam Bangli Era Baru. Menurut Wayan Diar, melalui pengaduan 24 jam Bangli Era Baru ini banyak permasalahan masyarakat bisa ter akomodir seperti penerangan jalan, Kebakaran, Kesehatan masyarakat, dan beberapa hal lainnya. "Melalui pengaduan 24 jam Bangli Era Baru ini Pemerintah lebih cepat mengetahui keluhan dari pada masyarakat," ujar mantan Ketua DPRD Bangli ini.
 
Pihaknya tidak menampik masih ada pengaduan yang belum bisa dilaksanakan karena untuk penanganan pengaduan memerlukan anggaran besar seperti jembatan jebol atau jalan rusak. "Tentu pemerintah akan segera mengurus dan menuntaskan masalah tersebut demi kelancaran akses masyarakat," sebutnya.
 
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Bangli, Wayan Dirgayusa mengatakan cukup banyak pengaduan yang masuk pada layanan 24 jam. Tercatat 47 pengaduan melalui media sosial maupun WhastApp. Selain itu tercatat 35 pengaduan melalui call center. "Dari pengaduan yang masuk sudah direspon dan ditindaklanjuti oleh OPD terkait," jelsanya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.