Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layanan Vaksinasi Covid-19 di Bandara Ngurah Rai Dihentikan Sementara

Bali Tribune / Taufan Yudistira

balitribune.co.id | Kuta – Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat perjalanan menuju/dari Bali bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Pihak pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sejak awal Juli 2021 telah menyediakan tempat layanan vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan udara di area terminal kedatangan domestik bandara setempat.

Namun, layanan vaksinasi yang memudahkan PPDN dalam melakukan perjalanan keluar Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai kini tidak tersedia di bandara setempat. Calon penumpang yang akan bepergian dengan transportasi udara diminta untuk menjalani vaksinasi Covid-19 di luar bandara.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudistira ketika dimintai keterangan di kantornya, Kuta, Badung, Selasa (3/8) menyampaikan, layanan vaksinasi yang sudah ada sebelumnya di bandara setempat kini telah dihentikan untuk sementara waktu per Selasa 3 Agustus 2021. 

Disampaikan Taufan, selain menunjukkan surat keterangan hasil uji negatif Covid-19 berdasarkan PCR dengan masa berlaku 2x24 jam, PPDN dari dan menuju Bali diminta telah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dengan menunjukan kartu atau sertifikat vaksin. Guna melengkapi persyaratan vaksinasi tersebut, pihaknya mengimbau calon penumpang pesawat menjalani vaksinasi di luar lokasi bandara.

"Memang untuk sementara waktu layanan vaksinasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai per 3 Agustus dihentikan. Karena dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar melakukan restrukturisasi terhadap SDM-nya," ucap Taufan. 

Calon penumpang pesawat yang belum mengetahui lokasi vaksinasi terdekat dari bandara diarahkan untuk mengakses layanan info faskes vaksinasi di https://covid19.go.id/faskesvaksin. 

Sebagai salah satu pintu gerbang dari dan menuju Pulau Bali, Bandara I Gusti Ngurah Rai mencatat pergerakan penumpang yang datang maupun berangkat pada periode Juli 2021 sebanyak 84.115 orang. Jika dibandingkan dengan bulan Juni 2021, jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 81% dikarenakan mobilitas penumpang yang memang dibatasi di masa penerapan PPKM dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu.

wartawan
YUE

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.