Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lemah di Lembaga Pengelola, Desa Wisata Lamban

Bali Tribune / DESA WISATA - Kelembagaan dan tata kelola yang kurang maksimal, Desa Wisata minim akses permodalan dan dukungan UMKM.

balitribune.co.id | GianyarMeski segala potensi sudah digali, perkembangan desa-desa wisata yang ada di Kabupaten Gianyar belum dirasakan. Kondisi ini disebabkan oleh kelemahan di tata kelola dan kelembagaan. Lantaran perkembangannya lamban, akses pendanaannya pun sempit.

Kondisi ini juga diakui oleh Ketua Forum Desa Wisata Bali Made Mendra Astawa, Rabu (28/12). Disebutkan, di Bali terdapat 179 desa wisata, 32 di antaranya ada di Kabupaten Gianyar. Dari kelemahan yang ada di desa wisata ini berakibat pada desa wisata jalan di tempat. Ujung-ujungnya Karena tidak bisa mengakses permodalan, yang dipicu dari tata kelola dan kelembagaan yang lemah. Dikatakannya, dari 179 desa wisata, yang berkembang itu-itu saja dan selebihnya jalan di tempat, hanya tinggal papan nama. Atas persoalan ini, desa wisata akan diklasifikasi, menjadi desa wisata rintisan, berkembang, maju dan mandiri.

"Hal ini untuk memudahkan pola pembinaan, kalau sudah maju dan mandiri artinya tetap mempertahankan," ujarnya.

Dijelaskan lagi, desa wisata di Bali memiliki keunggulan lebih daripada desa wisata luar Bali. Nilai plus desa wisata di Bali, memiliki adat dan budaya yang berlangsung secara konsisten dalam setahun. Selain menggali potensi yang ada di desa wisata, produk UMKM juga mesti digenjot, agar mengimbangi potensi desa wisata. "Promosi wisata juga mesti digalakkan, menjual event tahunan," tambahnya.

Kadispar Gianyar AA Gede Putrawan, Kamis (30/12), menjelaskan Gianyar memiliki 32 desa wisata. Dikatakan, desa wisata yang ada di Gianyar bukan atas permintaan desa, namun dari kajian yang dilakukan Dinas Pariwisata dan menggandeng akadenisi.

"Dalam kajian dan penelusuran lapangan, kalau tidak memenuhi syarat, tidak bisa menjadi desa wisata, katagori desa wisata itu ketat," tegasnya. 

wartawan
ATA

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.