Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lestarikan Budaya dan Pengembangan Desa Wisata, Badung Gelar Lomba Olahraga Tradisional

Bali Tribune / JANTRA - Sekda Adi Arnawa saat membuka acara Jantra Tradisi Bali Kabupaten Badung Tahun 2023, di Lapangan Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Senin (5/6).

balitribune.co.id | Mangupura - Olahraga tradisional sebagai warisan budaya diharapkan bisa lestari di Kabupaten Badung. Lewat kegiatan Jantra Tradisi Bali lomba olahraga tradisional ini diharapkan bisa bangkit.

Itu disampaikan Sekda Badung Wayan Adi Arnawa saat membuka acara Jantra Tradisi Bali Kabupaten Badung Tahun 2023, di Lapangan Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Senin (5/6).

Menurutnya olahraga tradisional belakangan sudah mulai ditinggalkan padahal oahraga memiliki nilai-nilai luhur yang dapat ditanamkan dalam jiwa para pemain olahraga tersebut.

“Saya berharap kegiatan seperti ini tidak hanya dilaksanakan saat lomba ini saja, perlu kiranya dilaksanakan dalam setiap event olahraga, seperti dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, peringatan HUT Lembaga atau Sekolah dan pada kegiatan lainnya, untuk lebih mengenalkan dan melestarikan permainan rakyat dan olahraga tradisional ini kepada generasi muda,” ujar Sekda Adi Arnawa.

Adi Arnawa juga mengungkapkan bahwa Bupati/Wakil Bupati Badung berkomitmen melestarikan adat tradisi seni dan budaya Bali dengan memprioritaskan kearifan lokal. Apa yang menjadi kearifan lokal maupun ciri khas daerah itu dibangkitkan dan dikembangkan. Salah satunya dengan menggali dan memperkenalkan permainan rakyat tradisional seperti Metembing, Macepetan, Mekering-keringan, Goak-goakan, Metanjung dan masih banyak lagi, kepada generasi muda sekarang.

“Kegiatan permainan rakyat dan olahraga tradisional ini juga dapat menjadi salah satu daya tarik wisata, misalnya dalam pengembangan desa wisata tentunya perlu ditampilkan permainan rakyat setempat sebagai salah satu atraksi selain pementasan seni,” ungkapnya.

Sementara itu Kadis Kebudayaan Badung Gde Eka Sudarwitha memaparkan olahraga tradisional merupakan salah satu obyek pemajuan kebudayaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain olahraga tradisional, juga ada permainan rakyat yang juga merupakan salah satu obyek pemajuan kebudayaan yang patut dilestarikan. 

“Ada beberapa cabang olahraga tradisional yang dilombakan, antara lain Megala-gala diikuti oleh 26 sekolah, Lari Balok diikuti oleh 15 sekolah, Lari Deduplak diikuti oleh 15 sekolah, Lari Terompah diikuti 21 sekolah, Tajog diikuti oleh 17 sekolah. Adapun peserta yang mengikuti Lomba Jantra Kabupaten Badung tahun 2023 sebanyak 32 sekolah SMP se-Badung, dengan total peserta 470 orang. Perlombaan ini akan berlangsung selama 3 hari,” katanya. 

wartawan
ANA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.