Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libur Panjang, Kantor Perizinan Tetap “On Service”

administrasi
PELAYANAN - Suasana Kantor Dinas PMPTSP Gianyar memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BALI TRIBUNE - Meskipun dinyatakan libur bersama, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Gianyar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Walaupun masyarakat yang mengajukan permohonan tidak ramai seperti biasanya, Dinas PMPTSP ini, dari Senin (11/6) kemarin tetap memberikan pelayanan sampai Kamis (14/6) nanti.

Dari pantauan, Senin (11/6), tampak tidak banyak warga yang mengajukan permohonan perizinan. Bahkan kantor PMPTSP nampak lengang dan warga yang datang langsung mendapatkan pelayanan. Salah satu staf kantor tersebut menyebutkan, Senin kemarin terdapat dua warga yang memohon ijin lokasi dan izin SIUP. “Sementara baru dua warga yang mengajukan permohonan, sedikit atau banyak warga yang datang, tetap kami layani seperti biasa,” jelas staf resepsionis.

Kantor lain yang tetap melakukan pelayanan adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar. Sekretaris Disdukcapil Gianyar, Wayan Ardana menyebutkan, instansinya tetap memberikan pelayanan seperti biasa dari hari Senin sampai Kamis mendatang. Wayan Ardana menyebutkan, warga yang datang kali ini lebih banyak dari biasanya, mengingat warga yang datang untuk melakukan pengesahan atau legalisir Kartu KK, KTP dan Akte Kelahiran. Legalisir ini dilakukan warga untuk kebutuhan sekolah anak TK ke SD sampai tamatan SMA untuk jenjang pendidikan berikutnya.

Ardana menambahkan, khusus untuk pelayanan pengesahan atau legalisir administrasi kependudukan, Dukcapil melayani sampai pukul 14.00 siang. Sedangkan untuk pelayanan kependudukan berupa pencetakan KTP, KK dan Akta dilayani sampai pukul 20.00 Wita. “Ya, kita lembur sampai  jam 8 malam untuk menuntaskan data kependudukan, utamanya pencetakan KTP,” tambahnya. 

wartawan
redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.