Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Luas Lahan Hutan Lindung Sisi Utara Gunung Abang yang Terbakar Mencapai 100 Hektar

Bali Tribune/ PEMADAMAN - Tim gabungan lakukan pemadaman api kekaran lahan di kawasan hutan lindung sisi utara Gunung Abang yang masuk wilayah Desa Ban, Kecamatan kubu, Karangasem.



balitribune.co.id | Amlapura - Kebakaran yang terjadi di kawasan hutan lindung di sisi utara Gunung Abang, Kintamani, Bangli, yang masuk wilayah Kabupaten Karangasem di RTK 8 antara tapal batas hutan B. 310 - B. 340, dengan koordinat -8,2724 S, 115, 4530 E, dan ketinggian sekitar 1208 meter di atas permukaan laut, saat ini masih terjadi.

Dari pantauan tim gabungan dari KRPH Daya, BPBD Karangasem, Polsek Kubu dan Koramil Kubu, Selasa (31/10/2023) api masih terus meluas melalap lahan di kawasan hutan lindung Munduk Asti, Dusun Manikaji, dan Munduk Jatituhu, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem. Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Karangasem, Ida Ketut Arimbawa, kepada awak media menyampaikan, untuk melakukan penanganan kebakaran lahan di kawasan hutan lindung Munduk Asti dan Manik Aji tersebut, pihaknya telah mengerahkan anggotanya untuk bergabung dengan tim, guna melakukan pendakian dalam rangka upaya pemadaman api dan pembuatan sekat bakar.

“Kemarin tim gabungan telah naik ke lokasi titik api yang bisa dijangkau, untuk melakukan upaya pemadaman dan pembuatan sekat bakar. Namun demikian saat ini titik api masih terpantau,” sebut Arimbawa lanjut menegaskan jika lokasi titik api tersebut sulit dijangkau karena berada di atas puncak wilayah Gunung Abang Agung, dengan medan yang sulit.

Dikatakannya, kemarau panjang yang masih berlangsung saat ini juga menjadi ancaman yang bisa memicu terjadinya kebakaran dan titik api baru. Artinya potensi terjadinya kebakaran hutan masih mungkin terjadi, ditambah lagi tiupan angin kencang juga terpantau di lokasi kebakaran, yang dapat mempermudah penyebaran api. “Untuk luasan lahan hutan loindung yang terbakar di Munduk Asti dan Manik Aji mencapai 100 Hektar. Vegetasi yang terbakar meliputi rumput ilalang, semak belukar, dadem, seming, cemara, sonokeling, sengon bali, dan kaliandra,” bebernya.

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.