Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mabuk, Sopir Grab Tabrak Pohon dan Badan Jalan

Bali Tribune / KECELAKAAN - Kondisi mobil yang mengalami kecelakaan Out Of Control (OC) di barat median Pracarakcaka jl. By Pass Ngurah Rai Denpasar Bali pada Rabu (3/9) pukul 12.00 wita.

balitribune.co.id | Benoa - Seorang sopir Grab bernama Ferdi Takanjanji asal Sumba mengalami kecelakaan Out Of Control (OC) di barat median Pracarakcaka jl. By Pass Ngurah Rai Denpasar Bali pada Rabu (3/9) pukul 12.00 wita.

Menurut Kanit Lantas Polsek Benoa Iptu I Ketut Ramia yang melaksanakan TPTKP laka lantas bersama Ipda I Nyoman Golkaryada menjelaskan, Penyebab kecelakaan disebabkan sopir grab yang membawa kendaraan mobil Daihatsu Sigra No. Pol L 1852 ABP diduga dalam keadaan mabuk akibat mengkomsumsi alkohol.

Kecelakaan OC tersebut sempat menimbulkan kemacetan disepanjang jl.Bay Pass Ngurah Rai mulai dari TL. Sanggaran sampai ke simpang Pracarakcaka, yang langsung di tangani oleh Iptu Ramia dan Ipda Golkaryada yang saat itu sedang melaksanakan tugas pengamanan KTT IAF 2024.

Sang Sopir ketika diajak dialogis kelihatan sangat linglung karena masih dalam keadaan mabuk dan masih bau minuman, hal ini menyebabkan si sopir menabrak badan jalan / trotoar dan pohon besar yang ada di dekat TKP.

Akibat kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, hanya korban material yaitu Kendaraannya mengalami kerusakan yang parah, ringsek bagian depan karena menabrak trotoar dan pohon.

"Setelah Selesai melakukan TPTKP dan pengaturan kelancaran lalu lintas, Kami  menghubungi unit laka Polresta.Denpasar untuk penanganan lebih lanjut," ujar Iptu Ramia.

wartawan
Ray
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.