Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mabuk, Sopir Grab Tabrak Pohon dan Badan Jalan

Bali Tribune / KECELAKAAN - Kondisi mobil yang mengalami kecelakaan Out Of Control (OC) di barat median Pracarakcaka jl. By Pass Ngurah Rai Denpasar Bali pada Rabu (3/9) pukul 12.00 wita.

balitribune.co.id | Benoa - Seorang sopir Grab bernama Ferdi Takanjanji asal Sumba mengalami kecelakaan Out Of Control (OC) di barat median Pracarakcaka jl. By Pass Ngurah Rai Denpasar Bali pada Rabu (3/9) pukul 12.00 wita.

Menurut Kanit Lantas Polsek Benoa Iptu I Ketut Ramia yang melaksanakan TPTKP laka lantas bersama Ipda I Nyoman Golkaryada menjelaskan, Penyebab kecelakaan disebabkan sopir grab yang membawa kendaraan mobil Daihatsu Sigra No. Pol L 1852 ABP diduga dalam keadaan mabuk akibat mengkomsumsi alkohol.

Kecelakaan OC tersebut sempat menimbulkan kemacetan disepanjang jl.Bay Pass Ngurah Rai mulai dari TL. Sanggaran sampai ke simpang Pracarakcaka, yang langsung di tangani oleh Iptu Ramia dan Ipda Golkaryada yang saat itu sedang melaksanakan tugas pengamanan KTT IAF 2024.

Sang Sopir ketika diajak dialogis kelihatan sangat linglung karena masih dalam keadaan mabuk dan masih bau minuman, hal ini menyebabkan si sopir menabrak badan jalan / trotoar dan pohon besar yang ada di dekat TKP.

Akibat kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, hanya korban material yaitu Kendaraannya mengalami kerusakan yang parah, ringsek bagian depan karena menabrak trotoar dan pohon.

"Setelah Selesai melakukan TPTKP dan pengaturan kelancaran lalu lintas, Kami  menghubungi unit laka Polresta.Denpasar untuk penanganan lebih lanjut," ujar Iptu Ramia.

wartawan
Ray
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.