Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Makepung Lampit, Pelestarian Warisan Tradisi

Bali Tribune / WARISAN - Sebagai bentuk pelestarian terhadap warisan tradisi, makepung lampit juga kini setiap tahunnya dilombakan.

balitribune.co.id | NegaraMakepung sebagai salah satu warisan budaya di Jembrana. Selain atraksi makepung cikar, Jembrana juga memiliki atraksi makepung lampit. Makepung lampit memiliki keunikan dan daya tarik tersendiri. Pengembangan tradisi makepung yang merupakan tradisi masyarakat agraris di Bali Barat ini kini diharapkan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, atraksi makepung lampit ini juga merupakan budaya lokal Jembrana yang diwariskan secara turun temurun dari tetua. Makepung lampit memiliki perbedaan dengan makepung cikar. Makepung cikar dilakukan di lintasan kering, sedangkan makepung lampit dilakukan di sawah berair dan berlumpur.

Makepung lampit ini dulunya berawal dari aktivitas kalangan petani membajak sawah (ngelampit) yang bernapaskan budaya gotong royong dan semangat berkompetisi. Jika makepung cikar digelar setelah musim panen, makepung lampit dihelat menjelang musim tanam padi.

Ide awalnya sederhana yakni untuk memacu semangat ditengah sawah, para petani kejar-kejaran (balapan) menggunakan bajak dan akhirnya menjadi tradisi. Atraksi ini pun hingga kini masih terus dilestarikan masyarakat Jembrana.

Atraksi makepung lampit ini juga memiliki keunikan tersendiri. Kendati harus dilaksanakan di areal persawahan berair dan berlumpur, tapi lumpurnya juga tidak boleh dalam. Sehingga pemilihan tempatnya harus benar-benar tepat.

Petakan sawah juga harus memiliki panjang minimal 80 meter dengan lebar minimal 20 meter serta kedalam lumpur 10 cm. Dengan kondisi sawah sekarang yang petakannya sempit-sempit dan lumpurnya dalam juga membuat sekha makepung harus memilih lokasi terbaik.

Bahkan tidak semua kerbau bisa berlari di lumpur sehingga hanya kerbau yang sudah terlatih saja yang bisa digunakan mekepung lampit. Makepung lampit juga mempergunakan peralatan yang kini sudah langka. Selain tidak menggunakan pemukul rotan berduri seperti pada makepung cikar dan hanya memakai pecut untuk memacu kerbau agar berlari kencang sehingga kerbau tidak terluka, perlengkapan pada makepung lampit seperti lampit (bajak) juga kini sudah sangat terbatas dan jarang ada yang memilikinya.

Kemanjuan jaman pun berdampak. Seperti digantikannya lampit (bajak) dengan mesin traktor. Sehingga sejak makepung lampit ini dilombakan, para sekha makepung kembali membuat peralatan pertanian tradisonal tersebut.

Bahkan keterbatasan alat ini juga berpengaruh pada perserta makepung lampit. Peserta makepung lampit tidak sebanyak makepung cikar. Dengan keunikannya tersebut, ajang mekepung di atas lahan sawah berlumpur ini juga tak kalah menarik dan tak kalah antusias dengan makepung cikar.

Teranyar, makepung lampit kembali digelar Minggu (17/11) di Subak Kaliakah Munduk Negara. Koordinator Sekha Mekepung Jembrana, I Made Mara mengatakan Makepung Lampit Cup tahun ini diikuti 40 peserta terdiri dari 10 regu timur dan 30 dari regu barat.

Tidak kalah dengan tahun sebelumnya, makepung lampit kali ini sukses menyedot ribuan penonton, tak hanya warga lokal, tampak pula antusiasme wisatawan asing ikut menyaksikan dan mengabadikan perlombaat tersebut.

Mekanisme  pada lintasan sepanjang 50 meter  ada tiga bendera berjejer. Jarak bendera pertama 10 meter, bendera kedua 20 meter dan bendera ketiga 20 meter “Bendera pertama itu untuk start, bendera kedua untuk batas joki duduk di atas lampit dan bendera ketiga untuk finish,” jelasnya. 

Sementara Sekda Jembrana I Made Budiasa mengatakan makepung selain sebagai ekspresi seni budaya tradisional yang wajib dilestarikan dan dikembangkan juga merupakan daya tarik wisata yang potensial karena ciri khas dan keunikanya yang tiada duanya sehingga bisa berdampak luas.

"Tentu makepung ini kita inginkan dapat memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor pembangunan seperti pertanian dan peternakan, mewujudkan destinasi dan atraksi wisata yang berdaya saing,” ungkapnya.

wartawan
PAM

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.