Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masih Ada Persoalan di Pemerintahan Desa, BPD Diminta Jalankan Fungsi dan Kewenangan

Bali Tribune / MITRA - Sebagai mitra pemerintah desa, BPD diminta menjalankan fungsi dan kewenangannya. Salah satunya memberikan solusi terhadap persoalan yang terjadi di desa.

balitribune.co.id | Negara - Hinga saat ini masih ditemui sejumlah persoalan dalam pemerintaha desa, salah satunya karena masih lemahnya pengawasan. Sebagai mitra pemerintah desa, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai memiliki peranan yang strategis. Namun dengan keberadaan BPD juga diharapkan tidak sampai terjadi tumpang tindih kewenangan di desa.

Kendati secara umum penyelenggaraan pemerintahan desa sampai saat ini berjalan dengan baik, namun Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, I Gede Sujana mengakui disisi lain masih terdapat berbagai catatan-catatan dan sifatnya sangat bervariasi di masing masing desa-desa. Menurutnya salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan. "Setiap desa tidak menutup adanya catatan-catatan yang mesti mendapat perhatian di desa. Itu semua diakibatkan oleh faktor pengawasan yang masih lemah,”ujarnya.

Permasalahan klasik hingga saat ini diantaranya terkait keberadaan kepala urusan kewilayanan/kelihan banjar termasuk laporan pertanggungjawaban tahunan oleh perbekel. Kelihan banjar yang dipercaya sebagai kepala kewilayahan batas tugasnya dalam usia sampai 60 tahun. Lantaran tugas-tugasnya itu mereka berhadapan langsung dengan masyarakatnya, akibatnya sering menemui permasalah dilapangan. Keberadaan BPD menurutnya memiliki peranan yang stategis dalam memberikan jalan keluar terhadap persoalan di desa.

“Disinilah kehadiran BPD sangat diharapkan untuk mencarikan solusi. Mengupayakan langkah-langkah serta segera merekomendasikan kepada perbekel sehingga segala permasalahan tidak sampai memunculkan hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya. Terkait dengan pertanggungjawaban tahunan perbekel yang kerap dianggap tergesa-gesa oleh BPD, menurutnya sebelum memberikan laporan pertanggung jawaban tahunan setiap Januari, perbekel agar memberikan waktu yang cukup kepada BPD untuk melakukan evaluasi.

Kesempatan untuk mengevaluasi tersebut menurutnya minimal tiga bulan sebelumnya. “Paling tidak tiga bulan sebelum dead line pertanggung jawaban terhadap program-program pembangunan yang dilaksanakan setahun itu setiap bulan Januari, perbekel agar memberi kesempatan kepada BPD melakukan evaluasi,” tandasnya. BPD yang berperan sebagai jembatan penghubung pemerintah desa dengan masyarakat dinilai memiliki peran yang strategis dan besar dalam membantu perbekel dalam menjalankan tugas tugas di desa.

Dihadapan Asosiasi BPD Kabupaten Jembrana Senin(19/4), Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan selain dalam penyusunan perencanaan di desa, peranan BPD juga mengawal pembangunan secara keseluruhan. BPD dari 41 desa se-Kabupaten Jembrana juga diingatkan menjalana peran, fungsi dan kewenangannya. Wabup Ipat meminta keberadaan BPD agar jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenanan di desa. Pihaknya meminta BPD sebagai mitra pemerintah desa harus memahami fungsi dan kewenangannya.

Sebagai pilar utama dan jembatan dalam rangka koordinasi kerja antara pemerintah desa dan masyarakat, BPD di setiap desa diminta agar selalu membangun koordinasi yang harmonis dengan segenap perangkat desa maupun masyarakat desa sesuai aturan yang berlaku. "Keberadaan BPD jika diibaratkan seperti keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat kabupaten. Perannya penting sekali dalam pengawasan terhadap kinerja Pebekel dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, termasuk melaksanakan pembinaan kemasyarakatan di desa," ujarnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.